Grace Natalie Berkukuh PSI Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 22 Mei 2018 15:57 WIB

Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie optimistis iklan yang dipasang partainya di sejumlah media, termasuk Jawa Pos, tidak termasuk pelanggaran kampanye di luar jadwal. Grace berkukuh materi iklan di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 itu tidak mengandung visi, misi, program, dan citra diri partainya.

"Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain," ujar Grace Natalie sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 22 Mei 2018.

Baca: PSI Hadirkan Saksi Ahli Untuk Jelaskan Soal Citra Diri

Grace menilai tak ada ajakan untuk memilih atau meyakinkan pemilih dalam iklan yang memuat nama-nama hasil polling internal PSI mengenai kandidat wakil presiden dan kabinet Joko Widodo pada 2019. Dia berdalih publikasi itu ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat.

Selain itu, kata Grace, logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata menjadi keterangan dan pertanggungjawaban partainya atas penyelenggaraan jajak pendapat itu. "Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai pelaku tindak pidana pemilu kepada polisi pada Kamis, 17 Mei 2018. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal. Ketua Bawaslu Abhan berujar keduanya dilaporkan karena berperan memesan iklan yang dinilai memuat citra partai.

Baca: Diperiksa Polisi, Sekjen PSI Siap Jadi Tersangka

Pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), kata Abhan, telah menyatakan iklan PSI telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu menilai iklan tersebut termasuk kategori kampanye.

Mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, kata Abhan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

PSI membantah menggambarkan citra diri partai. Menurut Grace, definisi citra diri partai telah dikeluarkan sepihak oleh Bawaslu. Sebab, kata dia, definisi citra diri tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau Peraturan KPU. "Padahal logo dan nomor urut tidak bisa mencerminkan nilai, sikap, dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," ujar Grace.

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

14 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

1 hari lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

2 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

3 hari lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

4 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

4 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

4 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya