Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Senin, 21 Mei 2018 15:24 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, mempermasalahkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan jaksa dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Syafruddin menganggap hasil audit BPK berubah-ubah dan tidak bisa dijadikan dasar dakwaan.

Hasil pemeriksaan BPK yang dipersoalkan adalah laporan audit pada 2002 dan 2006, serta audit investigasi BPK pada 2017. "Audit investigasi BPK tahun 2017 yang menemukan kerugian negara tidaklah secara otomatis dapat membatalkan atau meniadakan hasil audit BPK sebelumnya," kata penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Baca: Tumpukan Uang Pengganti Samadikun, Terpidana Kasus BLBI...

Jaksa mendakwa Syafruddin merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Syafruddin, kata jaksa, memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank itu.

Jaksa mendakwa Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Jumlah piutang sebesar Rp 4,8 triliun itu sebelumnya menjadi salah satu aset milik BDNI yang disita untuk membayar pinjaman dari BLBI.

Advertising
Advertising

Syafruddin juga didakwa telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim telah melakukan misinterpretasi atas piutang itu. Kesalahan yang dilakukan Sjamsul membuat seolah-olah piutang itu sebagai kredit lancar. Jaksa mendasarkan dakwaan pada laporan audit investigasi BPK tahun 2017.

Baca: Tersangka Kasus BLBI Akan Segera Diadili

Namun Yani mengatakan laporan BPK tahun 2002 telah menyatakan perikatan perdata Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah final dan closing. Sedangkan menurut audit BPK tahun 2006, BPK menyatakan penyelesaian kasus BDNI semuanya telah sesuai dengan
Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Hasil pemeriksaan BPK tahun 2002 itu telah menjadi dasar kebijakan BPPN untuk menerbitkan SKL kepada pemegang saham BDNI," katanya.

Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan...

Menurut Ahmad Yani, audit BPK tahun 2006 kemudian menilai bahwa pemberian SKL layak diberikan karena pemegang saham sudah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahan. Juga telah sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Karena itu, menurut Yani, hasil audit BPK tidaklah berlaku surut, apalagi jika hasil audit BPK telah dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan atau suatu tindakan. "Lebih-lebih jika kebijakan dan tindakan itu kemudian oleh audit BPK berikutnya telah dinyatakan sesuai."

Untuk kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin ini, KPK telah memeriksa 69 orang dari berbagai unsur.

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya