Bawaslu Teruskan Penyelidikan Pelanggaran Iklan PSI ke Polri

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 17 Mei 2018 12:30 WIB

Hari ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar seleksi terbuka terhadap calon legislatif yang akan maju dari partai ini. Seleksi ini rencananya digelar selama dua hari mulai hari ini pada Sabtu sampai Minggu, 4-5 November 2017. DIAS PRASONGKO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan penyelidikan dugaan pelanggaran iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 17 Mei 2018. "Bawaslu meneruskan temuan soal PSI ke Bareskrim di Gambir," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, melalui pesan teks, Kamis, 17 Mei 2018.

Hari ini pula, Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan partai besutan Grace Natalie itu.

Baca: Mahfud Md. Minta PSI Jadi Partai Manusia Bukan Partai Allah

Afifuddin menyatakan iklan PSI yang dipasang di luar jadwal kampanye telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Iklan dipasang pada 23 April 2018 di harian Jawa Pos. Padahal jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018.

Iklan itu terindikasi melanggar karena terdapat logo dan nomor urut yang dianggap citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu yang dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Advertising
Advertising

Baca: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI Dipanggil Bawaslu...

Definisi citra diri pada peraturan pemilu adalah logo dan nomor urut partai. Partai yang dengan sengaja memasang iklan menggunakan logo dan nomor urut sudah masuk pelanggaran pemilu. "Kami berharap peserta pemilu bisa mengerti dan tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan penyelenggara pemilu."

Afifuddin meminta partai-partai peserta pemilu tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan PSI. Partai yang dengan sengaja memasang iklan di luar jadwal kampanye bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

12 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya