Bawaslu Teruskan Penyelidikan Pelanggaran Iklan PSI ke Polri
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 17 Mei 2018 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan penyelidikan dugaan pelanggaran iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 17 Mei 2018. "Bawaslu meneruskan temuan soal PSI ke Bareskrim di Gambir," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, melalui pesan teks, Kamis, 17 Mei 2018.
Hari ini pula, Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan partai besutan Grace Natalie itu.
Baca: Mahfud Md. Minta PSI Jadi Partai Manusia Bukan Partai Allah
Afifuddin menyatakan iklan PSI yang dipasang di luar jadwal kampanye telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Iklan dipasang pada 23 April 2018 di harian Jawa Pos. Padahal jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018.
Iklan itu terindikasi melanggar karena terdapat logo dan nomor urut yang dianggap citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu yang dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Baca: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI Dipanggil Bawaslu...
Definisi citra diri pada peraturan pemilu adalah logo dan nomor urut partai. Partai yang dengan sengaja memasang iklan menggunakan logo dan nomor urut sudah masuk pelanggaran pemilu. "Kami berharap peserta pemilu bisa mengerti dan tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan penyelenggara pemilu."
Afifuddin meminta partai-partai peserta pemilu tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan PSI. Partai yang dengan sengaja memasang iklan di luar jadwal kampanye bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.