Dalami Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Lima Saksi Ini

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 17 Mei 2018 11:28 WIB

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa resmi ditahan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan akan memeriksa lima saksi dalam perkara suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

"Ada lima saksi terkait perkara suap bupati Mojokerto (yang diperiksa)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Mei 2018.

Baca: KPK Periksa Keluarga Bupati Mojokerto dan Terduga Pengepul Suap

Mereka adalah Lutfi Arief Muttaqin, ajudan bupati Mojokerto, Presiden Direktur PT Tower Bersama Herman Setia Budi dengan dua stafnya, Alexandra Yota Dinarwati, Budianto Purwahjo dan Operation Maintanance PT Protelindo Handi Prabowo. "Mereka diperiksa untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa," kata Febri

PT Tower Bersama dan PT Protelindo adalah dua perusahaan telekomunikasi yang diduga menyuap Mustofa sebesar Rp 2,7 miliar dalam pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. KPK telah menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka pemberi suap.

KPK juga telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk penggeledahan 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan, serta 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang pada 23-27 April 2018. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sekitar Rp 4 miliar dan sejumlah dokumen. Selain itu, KPK menyita lima jet ski dan enam mobil milik Mustofa. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CR Rover, dan pick up Daihatsu.

Baca: Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Presdir PT Tower Bersama

Advertising
Advertising

KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Mojokerto. KPK menyangka Mustofa menerima suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK juga menyangka Bupati Mojokerto Mustofa telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar bersama Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya