Airlangga: Golkar Tak Terlibat Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Rabu, 9 Mei 2018 07:22 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono seusai pertemuan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya tidak terlibat dalam pengajuan uji materi aturan masa jabatan wapres dan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu jelas usulan masyarakat, jadi bukan dari partai," kata Airlangga di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Selasa malam, 8 Mei 2018.

Airlangga mengatakan partainya bakal mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia berujar undang-undang itu menjadi batasan Golkar untuk berpolitik. "Kami menghargai apa yang sudah ada," ujarnya. Ia pun menghargai jika ada elemen masyarakat yang melakukan uji materi atau meminta tafsir atas undang-undang.

Baca: Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Wapres ke MK

Aturan masa jabatan wapres selama dua periode dalam pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu digugat ke MK. Aturan tersebut membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode.

Aturan tersebut digugat oleh Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar Abda Mufti, Ketua Umun Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Agus Abdillah, dan pegawai swasta Muhammad Hafidz. Mereka mendaftarkan permohonan uji materi pada Jumat, 27 April 2018.

Advertising
Advertising

Mereka beralasan aturan itu membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak lagi bisa mendampingi Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019. Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden.

Baca: MK: Presiden dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode

PDI Perjuangan, partai pengusung Jokowi, pun sempat menyebut Jusuf Kalla sebagai figur yang cocok sebagai wakil presiden mendatang. Bahkan, partai ini berharap cawapres Jokowi kelak seperti Kalla. PDIP disebut-sebut mendukung pengajuan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden ini.

Sebenarnya, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara, telah mengatur mengenai masa jabatan wapres dan presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 7 UUD 1945. Aturan dasar itu, awalnya dibentuk dengan semangat menghindari seseorang berkuasa terlalu lama, seperti sebelum era reformasi.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

14 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

17 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

19 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

21 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya