Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK: Presiden dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode

Presiden Joko Widodo makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 6 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana
Presiden Joko Widodo makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 6 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan," kata Fajar saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018. Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembatasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.

Baca:
Penjelasan Mahfud MD Soal Aturan Dua Kali...
PDIP Kaji Lagi Kemungkinan Jusuf Kalla Jadi...

Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Fajar menuturkan satu kali masa jabatan presiden dan wakil Presiden berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. "Orang dikatakan menjabat satu kali periode itu hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan." Artinya, presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode.

Menurut Fajar, aturan itu berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut ataupun dengan jeda. Selama sudah dua kali menjabat, kesempatan untuk maju kembali sudah tertutup. "Perdebatan soal apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tidak relevan.” Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan presiden atau wapres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
KPU Sebut Jusuf Kalla Tak Bisa Kembali Jadi...
Kata Pengamat Soal Peluang JK Jadi Cawapres...

Perdebatan mengenai ketentuan ini muncul setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dengan melihat kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Partai itu ingin Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sedangkan Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. 

Jusuf Kalla sendiri dalam beberapa kesempatan menolak tawaran PDIP. Pada Senin, 26 Februari 2018, dia kembali menyatakan tak bisa mengikuti pemilihan presiden lantaran terbentur UUD 1495.  

Ia mengatakan beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi. Namun ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamandemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas. "Tentu kita tidak ingin lagi terjadi masalah,” ucap Kalla, di Hotel Aryaduta, Senin, 26 Februari 2018.

Kalla mengingatkan memerintah tanpa batas yang dilakukan Soeharto dengan Orde Barunya. “Kita menghargai filosofi itu, walaupun memang ada debatnya, ada argumentasi-argumentasi lain," katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengungkapkan jika sebetulnya pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Tapi pemerintah harus tunduk.


Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang kajian putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

19 jam lalu

Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Masyarakat dari elemen Partai Golkar DIY menyatakan siap bergerak mengepung MK jika majelis hakim memutuskan sistem proporsional tertutup.


Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

Soal masa jabatan pimpinan KPK yang digugat ke MK, Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa hal itu berkaitan dengan politik.


NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

6 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

Politikus NasDem itu mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

7 hari lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

7 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

9 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Sampai saat ini MK belum menentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup.


MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

9 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi memiliki keyakinan bahwa tidak ada kebocoran soal putusan gugatan sistem proporsional tertutup. MK belum ambil langkah apa pun.


Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

9 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

Sistem proporsional tertutup yang dikabarkan akan dilakukan pada Pemilu 2024 menuai banyak respon dari berbagai parpol, berikut responnya.