Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah Lawan HTI, Alasannya...

Reporter

Zara Amelia

Selasa, 8 Mei 2018 07:33 WIB

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) mengumandangkan takbir setelah mengikuti sidang putusan di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, penasehat hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra berharap Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung akan mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif. Menurut dia, perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku.

“Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran.” Yusril menyampaikannya dalam pernyataan tertulis, Senin, 7 Mei 2018. Ahli hukum tata negara itu memiliki beberapa alasan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan pembubaran organisasi itu belum final dan bisa kalah di peradilan lebih tinggi.

Baca: Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami ...

Inilah alasan Yusril yang bisa membuat pemerintah kalah:

  • Majelis hakim tidak sepenuhnya obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. “Pemerintah akan merasa sangat dipermalukan jika keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh PTUN.”
  • Pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan kesalahan HTI.
  • Pemerintah mendatangkan sembilan ahli yang terafiliasi dengan Pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keterangan mereka, kata Yusril, sukar dipertanggungjawabkan secara akademis. “Para saksi bagian dari Pemerintah.”
  • Hakim mengabaikan keterangan ahli independen dari HTI.

  • Pemerintah harus membuktikan pelanggaran HTI selama sembilan hari. Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu karena tidak berlaku surut. “Pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan.”

Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI

Advertising
Advertising

HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan organisasi itu. Majelis hakim PTUN menolaknya dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. “Memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan. Majelis menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.

Bagi HTI, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI. “Keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto.

ZARA AMELIA | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

11 hari lalu

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

22 hari lalu

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap menjalankan tugas apabila terpilih menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

28 hari lalu

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029 versi Munaslub

Baca Selengkapnya

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

29 hari lalu

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

Baca Selengkapnya

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

30 hari lalu

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

32 hari lalu

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

33 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

13 Agustus 2024

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar. Sebelumnya, beberapa ketum parpol pernah mundur seperti Giring dan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya