Gugatan Ditolak, HTI Bakal Ajukan Banding

Senin, 7 Mei 2018 18:32 WIB

Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan mereka atas keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Putusan majelis hakim harus kita tolak karena mempermasalahkan dua hal, yaitu kegiatan dakwah dan ide khilafah," kata Ismail di depan ratusan massa HTI selepas persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Ismail mengatakan apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwah ajaran Islam, yang salah satunya khilafah. Ia mempertanyakan apa yang salah dengan dakwah dan khilafah, yang merupakan ajaran Islam. "Keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujarnya.

Baca: Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI

Ia pun menyebut pemerintah telah menempatkan HTI, yang merupakan kelompok dakwah ajaran Islam, sebagai pihak pesakitan. "Lantas majelis hakim hari ini melegalkan kezaliman itu," ucapnya.

Advertising
Advertising

Atas dasar itu, kata Ismail, kelompoknya tidak bakal menerima putusan itu dan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding. "Karena ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan. Saudara-saudara mau dakwah disalahkan?" tuturnya berseru kepada massa. Seruan itu dibalas dengan pekikan, "Tidak, tidak, tidak," dari massa yang hadir.

Pengacara HTI, Gugum Ridho Putra, mengatakan persidangan yang berlangsung di PTUN itu semestinya adalah sidang formil, yaitu persidangan hukum administrasi. Namun pada akhirnya persidangan malah bernuansa sidang materiil. "Sejak awal, kami memosisikan persidangan formil, tapi tampaknya majelis hakim terbawa dengan itu," katanya.

Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI

Gugum pun mengkritik majelis hakim yang berkali-kali mengatakan tidak mau menilai peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. "Namun dengan membawa persidangan itu seperti persidangan materiil merupakan tindakan yang inkonsisten," ujarnya.

Majelis hakim menolak gugatan HTI, yang meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan membubarkan organisasi pro-khilafah itu. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana, dalam persidangan.

Dalam pertimbangan, hakim Roni Erry Saputro menyebutkan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buktinya, kata dia, adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013 dan pembacaan ikrar mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangkan khilafah di Indonesia, yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya