Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Purwanto

Kamis, 3 Mei 2018 18:12 WIB

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari seribu terdakwa kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017 divonis penjara kurang dari empat tahun lamanya. "Rata-rata divonis, 2 tahun 2 bulan," ujar Lalola Easter, Divisi Hukum ICW di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Mei 2018.

ICW mendasarkan pada data 1.249 perkara korupsi melibatkan 1.381 terdakwa yang ditangani lembaga peradilan pidana korupsi pada tahun 2017. Kerugian negara dalam perkara yang ditangani oleh lembaga peradilan di semua tingkatan ini mencapai Rp 29,41 triliun.

Dari data vonis, sebanyak 81,61 persen atau 1.127 terdakwa dijatuhi hukuman satu hingga empat tahun kurungan penjara. Sebanyak 169 terdakwa divonis antara empat hingga 10 tahun. Hanya empat orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.

Dari seluruh perkara itu, putusan untuk tiap tingkatan peradilan rata-rata naik. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis rata-rata 2 tahun sebulan. Di tingkat pengadilan tinggi vonis rata-rata menjadi 2 tahun dua bulan. Adapun di Mahkamah Agung vonisnya rata-rata lima tahun penjara.

Lalola mengatakan, vonis semacam itu sangat mengecewakan dalam konteks penegakan pemberantasan korupsi. Efek jera yang diharapkan dari hukuman bagi koruptor dianggap tak tercapai dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan itu.

Menurut Lalola, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi tak lepas dari pasal yang dituntutkan oleh jaksa yakni pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Bagaimana pun, vonis tergantung tuntutan oleh jaksa," kata dia.

Dari data tuntutan jaksa dari Kejaksaan dalam perkara korupsi semester ke-2 tahun 2017, ICW mencatat adanya penurunan tuntutan oleh jaksa dibandingkan semester 1 tahun 2017. Pada semester 2 jaksa menuntut rata-rata hanya tiga tahun dua bulan penjara. Sedangkan pada semester 1, jaksa menuntut rata-rata empat tahun satu bulan penjara.

Jaksa dari kejaksaan pada semester 2 tahun 2017 menuntut di atas 10 tahun penjara kepada 12 orang saja dari 1.032 terdakwa. Sekitar 27.91 persen atau 288 terdakwa dituntut dengan 4-10 tahun penjara. Lainnya malahan dituntut ringan.

Lalola menyebutkan tuntutan ringan tersebut mendominasi lantaran jaksa lebih banyak menggunakan pasal 2 Undang-undang Tipikor terhadap 257 perkara dengan ancaman penjara empat tahun penjara. Selanjutnya pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan 536 perkara.

Angka terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan tersebut, kata Lalola, meningkat dibandingkan sepanjang dua tahun sebelumnya. Pada 2015, hanya 392 terdakwa dikenai vonis ringan, dan 479 terdakwa pada 2016.

Menurut Lalola, vonis ringan semacam itu semakin tidak membuat para narapidana kasus korupsi jera. Apalagi mereka masih bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. "Ini sangat mengecewakan, saat kita semua mengkoar-koarkan antikorupsi, namun vonis sebagai efek jera kepada koruptor masih ringan," kata dia.

TAUFIQ SIDDIQ ‎

Berita terkait

Di Depan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Indonesia Kurang Orang Jujur

10 hari lalu

Di Depan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Indonesia Kurang Orang Jujur

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut Indonesia tidak kekurangan orang pintar, namun kekurangan orang jujur.

Baca Selengkapnya

Tema Materi Pembekalan Kabinet Prabowo Hari Kedua: Masa Depan AI, Antikorupsi, hingga Berurusan dengan Jurnalis

19 hari lalu

Tema Materi Pembekalan Kabinet Prabowo Hari Kedua: Masa Depan AI, Antikorupsi, hingga Berurusan dengan Jurnalis

Peserta pembekalan kabinet Prabowo akan mendapatkan materi masa depan AI hingga berurusan dengan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang, Ada Materi AI dan Antikorupsi

19 hari lalu

Hari Kedua Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang, Ada Materi AI dan Antikorupsi

Acara pembekalan calon menteri Prabowo memasuki hari kedua. Berikut materi yang bakal disampaikan pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Prabowo Beri Materi Antikorupsi hingga Geopolitik di Pembekalan Calon Menteri

20 hari lalu

Prabowo Beri Materi Antikorupsi hingga Geopolitik di Pembekalan Calon Menteri

Prabowo akan membekali para calon menteri dengan tema mulai dari antikorupsi hingga kecerdasan buatan.

Baca Selengkapnya

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

33 hari lalu

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

ICW Soroti 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum

34 hari lalu

ICW Soroti 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum

ICW mewanti-wanti agar DPR memilih figur pimpinan KPK dengan memperhatikan aspek integritas

Baca Selengkapnya

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

34 hari lalu

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

Baca Selengkapnya

KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

42 hari lalu

KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

Tujuan program penguatan antikorupsi oleh KPK adalah untuk memperkuat komitmen integritas dan mencegah korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya

Profil Anura Kumara Dissanayake, Presiden Terpilih Sri Lanka tanpa Dinasti Politik

43 hari lalu

Profil Anura Kumara Dissanayake, Presiden Terpilih Sri Lanka tanpa Dinasti Politik

Anura Kumara Dissanayake meraih kursi presiden Sri Lanka berbekal kebijakan anti-kemiskinan yang berhaluan kiri.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

47 hari lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya