Moeldoko Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Lindungi Pekerja Lokal

Selasa, 1 Mei 2018 14:27 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) memberi keterangan terkait polemik Peraturan Presiden tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan tujuan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, peraturan ini diterbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional.

Moeldoko menyebutkan pemerintah ingin menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. “Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Moeldoko menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Meski menyederhanakan perizinan, ia menegaskan terdapat persyaratan yang ditujukan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia, kepastian alih teknologi, dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018, menurut Moeldoko, bahkan mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan tenaga kerja asing. Sebab, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu berpendapat, dalam perpres yang lama tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Advertising
Advertising

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menjadi polemik setelah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret. Sebagian organisasi buruh menolak dengan kekhawatiran akan mengurangi ruang untuk tenaga kerja lokal. Bahkan, dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, mulai menggulirkan wacana panitia khusus untuk menyelidiki tenaga kerja asing.

Baca: Perlukah Pansus Angket Perpres Tenaga Kerja Asing Dibentuk?

Ia pun mengakui keberadaan peraturan ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintah. Namun Moeldoko menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang perpres ini. "Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung," ujarnya.

Moeldoko berharap banyaknya proyek infrastruktur dapat segera selesai. Sebab, menurut dia, investasi dengan pendirian pabrik, industri, investasi di sektor jasa dapat terbuka dengan perpres mengenai tenaga kerja asing ini. "Tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” ucapnya.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

13 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

34 hari lalu

Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

Bos PT SHB Enik Waldkonig mengaku menemui sejumlah lembaga negara saat mau menawarkan program ferienjob ke universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

35 hari lalu

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.

Baca Selengkapnya

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

35 hari lalu

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.

Baca Selengkapnya

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

35 hari lalu

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

36 hari lalu

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

52 hari lalu

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.

Baca Selengkapnya

AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

58 hari lalu

AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

AHY telah bertemu dengan beberapa tokoh dengan berbagai tujuan, dari meminta dukungan hingga peningkatan hubungan kerja

Baca Selengkapnya