Larang Kampanye di Hari Buruh, Bawaslu Turunkan Pemantau

Selasa, 1 Mei 2018 12:42 WIB

Massa perempuan pekerja rumah tangga (PRT) melakukan senam saat aksi May Day atau Hari Buruh Internasional di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan pengawasnya untuk mengawal aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2018 agar tak disisipi materi kampanye pemilihan kepala daerah ataupun Pemilu 2019.

"Kami kerahkan sebanyak yang bisa kami turunkan," ucap anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, kepada Tempo pada Selasa, 1 Mei 2018.

Ratna mengatakan pengawalan itu tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tapi juga di daerah-daerah lain. "Semua Bawaslu provinsi kami instruksikan," ujarnya.

Baca: Bawaslu Larang Buruh Bawa Atribut #2019GantiPresiden di May Day

Meski demikian, Ratna berharap tak hanya Bawaslu yang mengawasi jalannya kampanye agar tak disisipi kampanye partai politik, tapi juga masyarakat. "Kalau ada parpol yang memanfaatkan May Day untuk kampanye, laporkan ke Bawaslu," tuturnya.

Advertising
Advertising

Anggota Bawaslu lain, Mochammad Afifuddin, mengatakan imbauan untuk tak berkampanye pemilu sebenarnya berlaku secara umum, tak hanya saat May Day. "Kampanye parpol baru bisa dilakukan 24 September mendatang," ujarnya.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, sebelumnya menuturkan lembaganya tidak melarang semua upaya dan aktivitas demokrasi warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Bawaslu Minta May Day Tidak Disisipi Kampanye Pilkada dan Pilpres

Namun Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan berpendapat itu dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pilkada dan Pemilu. "Kami mengimbau penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye pilkada ataupun pemilu," ucapnya.

Materi kampanye yang dilarang Bawaslu adalah kampanye yang disampaikan dalam orasi terbuka dan alat peraga, seperti spanduk, poster, serta selebaran yang memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Namun rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. UU juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan, intimidasi terhadap orang lain, dan mengganggu ketertiban umum. "Bawaslu berharap peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, dan bebas dari kegiatan kampanye pilkada ataupun pemilu," kata Fritz.

Berita terkait

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

1 hari lalu

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

2 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya