Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terlihat memakai rompi tahanan dari ruang penyidikan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang Rp 4 miliar dan 13 kendaraan milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Uang dan kendaraan itu disita sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dan sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Laode menuturkan ke-13 kendaraan milik Mustofa yang disita terdiri atas 5 jet ski, 6 mobil, dan 2 sepeda motor. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover, dan Daihatsu pikap.
Laode berujar KPK memperoleh semua barang bukti dari penggeledahan 31 lokasi di Kabupaten Mojokerto, Malang, dan Surabaya pada 23-27 April 2018. KPK menggeledah total 20 kantor dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, 4 perusahaan, serta 7 rumah pribadi.
KPK menyangka Mustofa telah menerima uang suap Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Mustofa disangka menerima uang itu dari dua perusahaan, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua pejabat perusahaan, yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK menyangka Mustofa telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar sebagai fee perizinan sejumlah proyek di Mojokerto. Uang itu diduga diterimanya bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.
Zainal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini. KPK juga telah menahan Mustofa. "Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini," ujar Laode.