Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI Dipanggil Bawaslu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 April 2018 16:12 WIB

Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie, Senin, 30 April 2018. Bawaslu akan mengklarifikasi penayangan iklan PSI di media cetak nasional yang diduga melanggar jadwal kampanye.

"Iya hari ini kami agendakan pemanggilan Grace Natalie untuk meminta klarifikasinya," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi.

PSI memasang iklan di media cetak Jawapos pada 23 April 2018. Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Baca juga: Mahfud MD Minta PSI Jadi Partai Manusia Bukan Partai Allah

Ia menuturkan peserta pemilu 2019 baru bisa melakukan kampanye pada 23 September 2018. Pada pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Advertising
Advertising

Pada pasal 275 undang-undang yang sama menjelaskan kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Fritz menuturkan orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan bisa dipidanakan. Sanksi pidana tersebut tertuang pada pasal 492 UU Pemilu.

Baca juga: 3 Alasan Grace Natalie Pede PSI Laris Manis di Pemilu 2019

Bunyi pasa 492 adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemiludi luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama tahun dan denda paling banyakRp12 juta. "Masih kami klarifikasi."

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni belum bisa berkomentar terkait masalah ini. "Yang menangani orang bagian hukum."

Berita terkait

Ketua PSI Jakarta: Pemilih Ridwan Kamil-Suswono Beririsan dengan Partai Senior Merah

9 jam lalu

Ketua PSI Jakarta: Pemilih Ridwan Kamil-Suswono Beririsan dengan Partai Senior Merah

PSI menargetkan Ridwan Kamil-Suswono menang satu putaran.

Baca Selengkapnya

PSI Janji Tetap Kritis Jika Ridwan Kamil-Suswono Menang Pilgub Jakarta

10 jam lalu

PSI Janji Tetap Kritis Jika Ridwan Kamil-Suswono Menang Pilgub Jakarta

PSI tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di gelaran Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

12 jam lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

13 jam lalu

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada 2024 dan paparkan temuan Indeks Kerawanan Pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

16 jam lalu

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

1 hari lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

1 hari lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

2 hari lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

2 hari lalu

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.

Baca Selengkapnya