Fredrich Yunadi Ngotot Bukti Rekaman CCTV Jaksa KPK Tidak Sah

Reporter

Alfan Hilmi

Senin, 30 April 2018 15:08 WIB

Terdakwa merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menunjukan bakpao dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, berkeras bahwa bukti hasil rekaman closed-circuit television (CCTV) yang ditunjukkan jaksa di persidangan tidak sah. Alasannya, surat perintah yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita CCTV Rumah Sakit Medika Permata Hijau, diperuntukkan untuk perkara korupsi E-KTP Setya Novanto.

"Dengan demikian sudah memenuhi unsur menggunakan bukti palsu di persidangan," kata Fredrich usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 30 April 2018.

Baca: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto

Fredrich menuding jaksa menkamuflasekan surat perintah KPK untuk menyita bukti CCTV di Rumah Sakit Medika. Alasannya, surat perintah KPK itu tercatat 31 Oktober 2017, dua minggu sebelum kecelakaan terjadi. Fredrich menilai jaksa melanggar hukum jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 Pasal 28 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal tersebut ialah, semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak: Fredrich Yunadi Minta Perawat RS Medika Disumpah Pocong

Saat dikonfirmasi usai sidang, jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bukti CCTV yang ditunjukkan di persidangan sah secara hukum. "Penyitaan file CCTV sah demi hukum karena diberikan oleh yang bertanggung jawab atas barang tersebut dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait," kata Takdir kepada Tempo.

Takdir juga membantah memalsukan surat perintah penyitaan barang bukti seperti tudingan Fredrich. Menurut Takdir, bukti rekaman CCTV tetap sah meskipun disita dengan surat perintah untuk perkara Setya Novanto. "JPU menggunakan surat perintah Setya Novanto karena perkara Fredrich Yunadi merupakan pengembangan dari perkara inti tersangka Setya," kata Takdir.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya