Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg

Minggu, 29 April 2018 09:59 WIB

Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menuturkan perubahan rencana dari penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan calon anggota legislatif atau caleg adalah jalan tengah yang diambil lembaganya.

"Kami membuat regulasi ini juga rumit, kita membuat regulasi juga harus realistis," kata Wahyu di Gedung KPU pada Jumat, 27 April 2018.

Baca: KPU Minta Peserta Pilkada Tak Kampanyekan Caleg atau Capres

Meski demikian, tujuan wacana persyaratan LHKPN itu adalah untuk mendorong penyelenggara negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, lantaran dalam praktiknya dikhawatirkan tidak efektif, maka alternatif yang diambil lembaganya adalah menjadikan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan. "Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN maka dia tidak akan dilantik," ujarnya.

Prinsipnya, kata Wahyu, pihak yang wajib menyerahkan LHKPN adalah calon yang sebelumnya penyelenggara negara serta calon terpilih yang sebelumnya bukan penyelenggara negara. "Asumsinya calon terpilih yang bukan petahana loh. Kalau petahana kan otomatis dia wajib," ujarnya.

Advertising
Advertising

Persyaratan LHKPN itu dicantumkan untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah proses pilkada serentak 2018. Meskipun jumlahnya hanya kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, menurut KPU, hal tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.

Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Syarat LHKPN itu pun sempat menjadi sorotan beberapa partai politik. Partai Demokrat, misalnya, meminta KPU mencoret aturan caleg wajib menyerahkan LHKPN. "Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara, sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masak, harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK? Apalagi, jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

17 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

20 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya