KPU: Caleg Terpilih yang Tak Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Kamis, 26 April 2018 16:51 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap memasukkan pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sebagai syarat pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. Hanya, waktu penyerahan laporan itu diperpanjang.

"Jadi waktu penyerahannya paling lambat itu, yaitu sampai penetapan calon anggota legislatif terpilih," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthoewi di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 April 2018. Jadi, apabila persyaratan itu tidak diserahkan setelah sang caleg dinyatakan terpilih, ia tidak bisa dilantik.

Baca: Pendapat Partai Soal Usulan Caleg Wajib Lampirkan LHKPN

Persyaratan LHKPN itu dicantumkan untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah proses pilkada serentak 2018. Meskipun jumlahnya hanya kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, menurut KPU, hal tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.

Syarat LHKPN itu pun sempat menjadi sorotan beberapa partai politik. Partai Demokrat, misalnya, meminta KPU mencoret aturan caleg wajib menyerahkan LHKPN. "Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU pencalonan anggota legislatif di gedung KPU pada Kamis, 5 April 2018.

Advertising
Advertising

Baca: KPK: LHKPN sebagai Transparansi dan Kontrol Calon Kepala Daerah

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara, sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masak, harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK? Apalagi, jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

15 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

18 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya