Pemilu 2019, KPU Ingin Penggunaan Sistem Noken Berkurang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 24 April 2018 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mendorong penurunan jumlah daerah di Papua yang menggunakan sistem noken dalam Pemilu 2019. "Karena asas pemilu itu kan langsung. Para pemilih untuk memilih wakilnya secara langsung," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Senin, 23 April 2018.
Saat ini, kata Hasyim, ada 14 kabupaten/kota di Papua yang masih menggunakan sistem noken. Kalau pun jumlah kabupaten/kota itu belum bisa berkurang, dia berharap penggunaan sistem noken bisa berkurang mulai dari kecamatan di daerah tersebut. Dia berujar rencananya memang akan ada pengurangan di dua kabupaten/kota pada Pemilu mendatang.
Hasyim mengatakan alasan KPU mendorong konversi dari sistem noken ke pemilihan langsung adalah lantaran kekhawatiran adanga distorsi, penyelewengan, atau pembelokan suara oleh perwakilan warga dalam pemilihan sistem noken. "Misal ketika warganya mau pilih si A dan lalu kepala suku ternyata malah digeser si B," kata dia. "Nah yang dikawatirkan terjadi distorsi atau pembelokan seperti itu."
Bahkan kata Hasyim, KPU pernah menemukan kasus suatu desa yang warganya tak tahu pilihan yang disampaikan oleh sang wakil warga. Sehingga dia menegaskan bahwa konversi itu perlu untuk mencapai implementasi asas pemilihan langsung.
Meski demikian, untuk pemilu mendatang, KPU Papua belum menetapkan berapa banyak kabupaten/kota yang menggunakan sistem noken. "Sebab kan harus dibicarakan sama KPU kabupaten dan kotanya dulu ya."
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masih banyak masalah dalam pemilu yang menggunakan sistem noken di Papua. Sejauh ini, masih ada 13 kabupaten dari 29 kota/kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
Masalah sistem noken berhubungan dengan penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama dengan warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU.
Selain itu, dalam sistem noken, intervensi kepala suku cukup besar, dan pengaruhnya tidak sekadar pada proses pungut hitung. Bahkan terdapat pemilih yang mencoblos langsung di tempat pemungutan suara yang berlaku sistem noken.
Klaim-klaim suara dengan sistem noken di sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi banyak didasari tanpa bukti yang tidak terukur oleh penggugat ataupun pihak terkait.
Suara suku-suku tidak terwakili karena dominasi suku tertentu. Karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan regulasi oleh KPU untuk meningkatkan kualitas pengaturan sistem noken untuk kepentingan pilkada ataupun pemilu 2019
CAESAR AKBAR