Soal Kasus Century, Ketua KPK: Mungkin Pekan Ini Kajiannya Keluar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 17 April 2018 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century (kasus Century) masih dikaji.
"Mungkin pekan ini kami akan dapatkan (hasilnya)," kata Agus di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Keseriusan KPK Tangani Kasus Century Dipertanyakan
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat. Beberapa di antaranya adalah mantan Wakil Presiden, Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Putusan inilah yang sampai saat ini masih dikaji.
KPK menyatakan dalam menangani kasus harus melalui proses penyelidikan dahulu sebelum naik ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik dan jaksa KPK telah ditugasi untuk mempelajari putusan tersebut.
Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan Soal Tersangka Baru Century
KPK, kata Agus, juga meminta tanggapan dari ahli di luar lembaganya mengenai putusan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar hasil kajiannya," kata dia.
Agus memastikan KPK akan melanjutkan penyelidikan kasus Century ini bila cukup bukti dan saksi. "Kalau alat buktinya cukup pasti kami teruskan," ujarnya.