Tim Komnas HAM Terus Kumpulkan Fakta Kasus Novel Baswedan

Kamis, 12 April 2018 08:14 WIB

Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel sekaligus Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak mau tinggal diam setelah menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Mereka lantas membentuk Tim Pemantau Kasus Novel.

Ketua Tim Pemantau Kasus Novel dari Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan timnya yang baru dibentuk pada awal Februari lalu masih mengumpulkan fakta dari keterangan sejumlah saksi. Menurut Sandra, temuan timnya tidak bermakna jika tidak disampaikan dalam satu rangkaian. "Analisis belum kami lakukan, jadi kami baru kumpulkan sebanyak mungkin fakta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 April 2018.

Simak: Ini Teror Bertubi-tubi yang Diterima Novel Baswedan

Sandra juga mengatakan kejanggalan itu bisa dilihat dari lambannya pengungkapan kasus Novel. Setahun setelah penyiraman air keras ke wajah Novel, belum ada tanda-tanda kepolisian bakal meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, kata dia, kepolisian memiliki teknologi canggih untuk mengungkap kasus ini. "Jadi, apa kendalanya?," kata Sandra.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Ketua Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga (kedua kiri), anggota tim Mohammad Choirul Anam (kedua kanan), Bivitri Susanti (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saling bergandengan tangan seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. ANTARA

Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal seusai salat subuh di masjid di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Akibat kejadian itu mata Novel mengalami kerusakan dan harus menjalani pengobatan selama lebih dari 10 bulan di Singapura.

Sandra pun menilai proses hukum yang berlarut adalah ketidakadilan bagi Novel. Ia membandingkan dengan sejumlah kasus yang dengan cepat ditangani oleh kepolisian. "Selama pelaku tidak diproses atau tersangka tidak diproses, ada rasa tidak aman. Atas dasar itulah kami melihat ada indikasi pelanggaran HAM," ujarnya.

Simak: Puluhan Aktivis HAM Gelar Aksi Damai 1 Tahun Penyerangan Novel

Advertising
Advertising

Tim bentukan Komnas HAM ini telah memeriksa Novel Baswedan pada Februari lalu. Mereka juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan kepolisian. "Di tahap awal, kami sepakat perlu memahami konteks kejadian dan juga kami perlu memahami proses penyelidikan yang berjalan," katanya.

Ia menduga penyerangan terhadap Novel itu berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. "Bisa ya, bisa tidak. Itu persoalan yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan. Jika Novel bukan penyidik KPK, apakah Novel akan mengalami kejadian ini?," dia menambahkan.

Meski terus bergerak mengumpulkan fakta-fakta kasus Novel, Sandra menyadari tim yang dipimpinnya itu tidak memiliki taji yang kuat. Karena itu, sejak awal, dia menegaskan bahwa timnya hanya mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat. Tetapi ia optimistis kepolisian akan menjalankan rekomendasi tim bentukan Komnas HAM yang akan berakhir masa kerjanya pada Mei nanti. "Banyak rekomendasi Komnas yang dijalankan banyak pihak, maka dalam hal ini kami menghargai upaya polisi," katanya.

Aktivis HAM melakukan aksi damai setahun penyerangan Novel Baswedan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 April 2018. Karena penyerangan tersebut, Novel harus mendapatkan perawatan dan pengobatan guna memulihkan penglihatannya. TEMPO/Subekti.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penanganan perkara Novel tak semudah yang dibayangkan. Ia menuturkan kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Ada sekitar 68 CCTV kami cek, tapi yang bisa dibaca hanya dua karena resolusinya kurang bagus dan kadang ada yang tidak merekam," kata Argo saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 6 April 2018.

Selain itu, Argo menambahkan, polisi juga telah memeriksa 91 toko bahan kimian untuk menyelediki kasus Novel. "Kami belum mendapatkan ada pembelian yang tidak wajar," katanya.

Terkait rencana tim pemantau kasus Novel dari Komnas HAM yang ingin berkoordinasi dengan kepolisian, menurut Argo, hal itu belum dilakukan. Tetapi, ia mengatakan, kepolisian terbuka untuk tukar-menukar informasi dengan Komnas HAM jika diperlukan. "Penyidik kan selama ini tetap membuka peluang, semua informasi kami tampung," katanya.

Novel Baswedan mengapresiasi langkah Komnas HAM. Ia pun menyerahkan sejumlah bukti terkait teror yang dialaminya kepada mereka. "Ini ujian buat Komnas HAM, siapa tahu mereka betul-betul mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk melakukan itu," kata Novel saat ditemui Tempo di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 6 April 2018.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

13 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya