Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Kamis, 5 April 2018 15:41 WIB

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours yang gagal diberangkatkan umrah oleh perusahaan tersebut.

“Permohonan yang diajukan pemohon itu memenuhi unsur lantaran Abu Tours tak bisa memenuhi kewajibannya ke para jemaah dan agen,” kata ketua majelis hakim, Budiansyah, dalam putusan yang dibacakan, Kamis, 5 April 2018.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan Abu Tours mengembalikan dana atau memberangkatkan jemaah dengan batas waktu 45 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut dana jemaah tidak mampu dikembalikan, pihak Abu Tours masih diberikan waktu 270 hari.

Baca juga: Polisi Sita Rumah Mewah Bos Abu Tours di Makassar

Kuasa hukum agen, Ridwan Bakar, mengatakan mereka menuntut Abu Tours dan pemiliknya, Hamzah Mamba, serta istrinya mengembalikan dana yang telah disetor ribuan jemaah. Jumlah jemaah yang menggugat sebanyak 1.282 orang dan sembilan agen.

Advertising
Advertising

“Kami apresiasi keputusan hakim yang mengabulkan seluruh gugatan pemohon,” kata Ridwan.

Hakim menunjuk kurator sebagai pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Tasman Gultom. “Jadi debitur harus menjelaskan seperti apa mekanismenya,” ucap dia.

Menurut Ridwan, ada dua opsi yang bisa diambil Abu Tours, yaitu memberangkatkan jemaah atau mengembalikan dana. Kalau pun mau diberangkatkan, harus jelas kepastiannya. Begitu juga jika melakukan pengembalian dana.

Menurut Ridwan, jumlah kerugian jemaah yang sudah jatuh tempo itu sekitar Rp 18 miliar dan dari agen Rp 29 miliar, termasuk utang di vendor.

Baca juga: Polisi Sita Empat Gudang Penyimpanan Koper Abu Tours

“Ini kan sifatnya sementara. Kalau 45 hari tak ada kesepakatan, maka diperpanjang 270 hari. Kalau juga tak ada titik terang, maka konsekuensi failed. Tapi kita berharap tak sampai ke situ,” tuturnya.

Irma, jemaah Abu Tours, mengaku senang mendengar putusan hakim. Ia berharap Abu Tours mematuhi seluruh keputusan hakim. “Saya berharap uang Rp 22,5 juta yang telah saya setor dikembalikan,” ujarnya.

Berita terkait

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

1 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

10 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

18 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

19 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

33 hari lalu

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.

Baca Selengkapnya

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

34 hari lalu

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?

Baca Selengkapnya

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

35 hari lalu

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

40 hari lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

46 hari lalu

Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

Lion Air yang membawa jamaah umrah dari Surabaya ke Jeddah, Arab Saudi, mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu, karena Notam dari Sri Lanka.

Baca Selengkapnya

Mengapa Pemerintah Melarang Umrah Backpacker?

25 Februari 2024

Mengapa Pemerintah Melarang Umrah Backpacker?

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya