Kemenag Telah Cabut Izin 13 Travel Umrah yang Langgar Aturan

Rabu, 4 April 2018 19:22 WIB

Sebuah stan operator haji dan umrah melayani pengunjung dalam pameran International Islamic Expo di Jakarta Convention Center, 13 November 2015. Puluhan operator tersebut menawarkan berbagai macam paket perjalanan dengan harga yang beragam. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah mencabut 13 izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak 2015. Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, saat ini terdapat 906 PPIU yang terdaftar di Kementerian.

"Bisa dicek data Kemenag 906 PPIU yang berizin atau legal," katanya saat dihubungi, Selasa, 3 April 2018.

Baca: Komisi Agama DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Umrah Murah

Berikut ini 13 PPIU yang izinnya dicabut.
Pada 2015:
- PT Kopindo Swasta
- PT Ronalditya
- PT Mustaqbal Lima
- PT Mediterrania Travel

Pada 2016:
- PT Hikmah Sakti Perdana
- PT Diva Sakinah
- PT Timur Sarana Tour & Travel

Advertising
Advertising

Pada 2017:
- PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
- PT First Anugerah Karya Wisata

Pada 2018:
- PT Mustaqbal Wisata Prima
- PT Solusi Balad Lumampah
- PT Amanah Bersama Umat
- PT Interculture Tourindo

Baca: Jika Tak Ingin Ditipu, Kenali Ciri-ciri Agen Biro Umrah Nakal

Matsuki mengatakan pelanggaran umumnya terjadi pada komponen pelayanan. Pelanggaran itu misalnya mengenai pelayanan yang harusnya diterima jemaah tapi tak diterima, tidak menyediakan pembimbing ibadah yang sesuai, transportasi yang tak nyaman, pesawat yang ditumpangi jemaah beberapa kali transit, serta penginapan atau hotel yang tak layak.

Adapun sejak 2015 terdapat delapan izin PPIU yang tidak dapat diperpanjang berdasarkan akreditasi.
Pada 2015:
- PT Gema Arofah
- PT Maccadina
- PT Huli Saqdah
- PT Catur Daya Utama

Pada 2016:
- PT Maulana
- PT Assuryaniyah Cipta Prima
- PT Wisata Pesona Nugraha

Pada 2017:
- PT Hodhod Azza Amira Wisata

Sedangkan pada 2017 terdapat lima izin yang tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil pengawasan, yaitu:
- PT Erni Pancarajati
- PT Habab Al Hannaya Tour & Travel
- PT Raudah Kharisma Wisata
- PT Assyifa Mandiri Wisata
- PT Al-Maha Tour & Travel

Mastuki mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika ada penyelenggara yang tidak terdaftar, tapi tetap memberangkatkan jemaah umrah. PPIU yang legal tapi membuat pelanggaran, kata dia, akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama. Sanksi tersebut mulai teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 67.

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

7 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

16 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

24 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

25 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

40 hari lalu

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.

Baca Selengkapnya

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

40 hari lalu

Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?

Baca Selengkapnya

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

42 hari lalu

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

46 hari lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.

Baca Selengkapnya