TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Sodik Mujahid mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur pada harga murah yang ditawarkan biro perjalanan umrah.
"Tawaran umrah harga miring patut dicurigai sebagai modus penipuan," ujar Sodik pada Senin, 2 April 2018. Sodik mengatakan derasnya minat masyarakat berangkat umrah kerap dimanfaatkan agen perjalanan umrah untuk menipu.
Ongkos rata-rata perjalanan umrah saat ini sekitar Rp 20 juta. Namun kerap kali agen perjalanan umrah menawarkan biaya umrah di bawah harga wajar. Seperti yang dilakukan oleh PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours yang menawarkan harga mulai dari Rp 14 juta per orang. Polisi menangkap pemilik Abu Tours atas dugaan penipuan terhadap ribuan jemaahnya.
Baca: Kasus Penipuan Umrah, Wakapolri Minta Bareskrim Investigasi
Sodik mengatakan, modus penipuan yang dilakukan biro umrah terletak pada pola pembiayaan dan pemasaran. Untuk itu, masyarakat harus mempelajari betul isi perjanjian pemberangkatan umrah. Mulai dari tanggal keberangkatan, biaya, hak dan kewajiban, hingga risiko jika ada pembatalan.
Surat perjanjian pun, kata Sodik, harus ada sejak calon anggota jemaah membayar, meski baru sebatas uang muka. "Perhatikan rasionalitas tarif yang ditawarkan dengan dibandingkan dari fasilitas yang ditawarkan," ujarnya.
Baca: Kementerian Agama Akan Tetapkan Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta
Selain harga miring, izin resmi penyelenggara umrah dari Kementerian Agama juga perlu dicek. Sebab, kata Sodik, ada beberapa biro yang meminjam izin biro lain ketika memberangkatkan anggota jemaah. Sayangnya, biro-biro nakal seperti ini kerap lolos dari pantauan karena pengawasan pemerintah yang kendor.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika ada penyelenggara yang tidak terdaftar, namun tetap memberangkatkan jemaah umrah. "Bisa dicek data Kemenag: 906 PPIU yang berijin atau legal," kata dia.
Matsuki mengatakan penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag bisa dicek di situs haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftarppiu.