KPK Periksa Kolega Hakim PN Tangerang Tersangka Suap

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 20 Maret 2018 14:20 WIB

Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang Muhammad Damis. Damis diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim PN Tangerang untuk memenangkan perkara perdata. "Damis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 20 Maret 2018.

WWN adalah Wahyu Widya Nurfitri, hakim PN Tangerang, tersangka penerima suap dari pengacara melalui panitera Tuti Atika saat menangani kasus perdata. Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan Tuti dan dua advokat, yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin, sebagai tersangka.

Baca:
Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN ...
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim PN ...

Selain Damis, hari ini KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni hakim PN Tangerang Yuffery F Rangka dan pengacara, Yusuf Supendi Hasyim.

Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Wahyu diduga menerima suap Rp30 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara gugatan wanprestasi yang ditanganinya. Uang suap diberikan oleh advokat melalui Tuti. Dengan uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan dua pengacara itu memenangkan gugatan.

Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus mengenai hakim yang berencana memutuskan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal itu, pada 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun uang itu dinilai kurang, sehingga disepakati menjadi Rp30 juta.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Hakim PN Tangerang

Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp22,5 juta kepada Tuti di PN Tangerang. Setelah Agus menyerahkan uang itu, tim KPK menangkap Agus di tempat parkir PN Tangerang. Tim membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Advertising
Advertising

Tim KPK juga menuju ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap Wahyu yang baru kembali dari Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

ALFAN HILMI | AYU CIPTA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya