Soal Aksi FPI ke Tempo, PSI: Ormas Tak Berhak Ambil Alih Hukum

Minggu, 18 Maret 2018 16:24 WIB

Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bahwa tindakan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo, Palmerah Barat, Jakarta pada Jumat, 16 Maret 2018 merupakan tindakan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

“FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Juru Bicara PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan, Danik Eka Rahmaningtias, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: FPI Tak Akan Melaporkan Tempo Ke Dewan Pers

Massa FPI melakukan aksi damai di kantor Tempo pada Jumat lalu. Aksi itu berkaitan dengan protes atas kartun yang dimuat Majalah Tempo pada 28 Februari 2018. Kartun itu menggambarkan seorang bersorban yang mengabarkan tak jadi pulang kepada seorang perempuan yang menjadi lawan bicaranya. FPI mempersepsikan kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini ada di Arab Saudi.

Simak: Kasus-kasus Rizieq Syihab, Dari Ujaran Kebencian sampai Pornografi

Advertising
Advertising

Menurut Danik, FPI maupun organisasi masyarakat manapun di Indonesia, tidak berhak untuk mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri. Ormas, kata dia, perlu memahami Pasal 59 Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca: Dewan Pers Menyesalkan Intimidasi FPI terhadap Tempo

Selain itu, kata Danik, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danik mengatakan Indonesia adalah negara hukum, maka kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Menurut Danik, ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. “Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Danik.

Berita terkait

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

4 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

5 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

29 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

30 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

32 hari lalu

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

43 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

44 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya