Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Suap Rp 23 Miliar

Reporter

Alfan Hilmi

Sabtu, 17 Maret 2018 12:25 WIB

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4 Januari 2018 lalu.

“Abdul Latif sebagai pegawai negeri menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 16 Maret 2018.

Laode mengatakan Abdul Latif diduga menerima setidaknya Rp 23 miliar. Abdul disebut menerima imbalan dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen setiap proyeknya.

Baca: Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

Atas perbuatannya, Abdul disebut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Januari lalu KPK telah menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka karena diduga menerima suap pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017. Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp 3,6 miliar atau imbalan sebesar 7,5 persen dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Untuk melancarkan pembayaran imbalan tersebut Abdul diduga menjanjikan proyek pembangunan Unit Gawat Darurat.

Baca: Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

Berita terkait

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp41,5 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Bupati Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena suap.

Baca Selengkapnya

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

17 Mei 2019

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

KPK menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

9 Agustus 2018

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Fauzan dan Abdul Basit adalah terdakwa perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

3 April 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

KPK sebelumya telah menyita 23 mobil dan enam motor milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif yang diduga berasal dari gratifikasi.

Baca Selengkapnya