Saksi Ahli Sebut Setya Novanto Siapkan Cara Jika Terjerat KPK

Kamis, 15 Maret 2018 03:06 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sedangkan keponakan Setnov, Irvanto menyalurkan uang US$ 3,5 juta. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumawardhani untuk menganalisis rekaman percakapan antara Setya Novanto Johannes Marliem dan Andi Narogong terkait bagi-bagi duit proyek e-ktp.

Reni mengatakan orang-orang di dalam rekaman tersebut sadar perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum. Selain itu menurut Reni, ada upaya antisipasi agar tindakan melanggar hukum tersebut tidak dijegal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu tercermin dalam pembicaraan bahwa mereka akan menggandeng Partai Demokrat dan menyiapkan dana Rp 20 miliar jika terjerat KPK.

“Di sini ada sesuatu beresiko, bisa terjerat KPK, maka ada anstisipasi,” kata Reni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 14 Maret 2018.

Simak: Korupsi E-KTP, KPK: Saksi Untuk Setya Novanto 80 Orang

Advertising
Advertising

Di akhir sidang, Setya Novanto mengatakan analisis Reni seakan-akan menganggap negatif semua perkataan dirinya. Ia mengatakan, bisa saja uang Rp 20 miliar jika dijerat KPK tersebut antisipasi untuk membayar pengacara.

“Jangan siapa Rp 20 miliar ini untuk bayar instansi. Padahal ini mungkin untuk bayar pengacara begitu. Antisipasi juga,” kata Setya.

Selain itu, Setya mengatakan gaya bicara santai dalam rekaman itu diciptakan agar suasana cair. “Padahal kalau bertamu kita punya cara bicara,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya Setya mengakui bukti rekaman antara dirinya dengan Andi dan Johannes. Setya dalam percakapan itu menyebut tentang ongkos segel Rp 20 miliar bila dirinya terseret kasus hukum. "Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ujar Setya, seperti tertulis dalam transkrip percakapan itu.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu juga mengucapkan nama Partai Demokrat. Setya enggan menjelaskan alasan menyebut Partai Demokrat dua kali.

Dalam rekaman pada menit ke-39, Setya kembali menyebut Partai Demokrat. Bunyinya, "Terbebek-bebek, tinggal itu, kita ngomong ama Demokrat, kita justru tidak jadi periksa." Andi tidak mengetahui siapa kader Demokrat yang dimaksud Setya.

Setya juga berujar, "Nah, ini harus kita bungkus." Menurut Andi, saat sidang Kamis pekan lalu, konteks ucapan itu berkaitan dengan fee 10 persen. Salah satu percakapan dalam rekaman itu ada pembahasan ihwal fee 10 persen.

Simak berita tentang saksi ahli terkait kasus korupsi di Tempo.co

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya