Kemendagri Pastikan Informasi NIK dan KK Bocor Adalah Hoax
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 12 Maret 2018 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arid Fakrulloh mengatakan informasi yang beredar mengenai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang bocor adalah tidak benar alias hoax. "Pertama tidak ada data yang bocor dari kami," kata Zudan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.
Kemendagri telah membuka data tersebut dan melacak dugaan kebocoran seperti informasi yang beredar di media sosial. Hasilnya, kata Zudan, tidak ada lalu lintas data administrasi kependudukan yang keluar atau bocor. "(Yang bocor) NIK dan KK bukan berasal dari sistem kami," ujarnya.
Baca: Kominfo: 37 Juta Pelanggan Belum Registrasi Kartu Prabayar
Menurut Zudan, sejauh ini belum ada laporan NIK dan KK yang bocor dari masyarakat ke Kemendagri. Bahkan, sejauh ini sudah ada 340 juta nomor telepon seluler yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Sedangkan, laporan adanya kebocoran tersebut baru dilakukan seorang warga di media sosial. "Belum ada juga laporan ke Bareskrim (jika benar ada kebocoran data)," kata Zudan.
Ia meminta masyarakat mencari tahu kebenaran suatu informasi. Soalnya, kebocoran data bisa terjadi melalui media sosial. "Ketik saja di google nomor NIK pasti keluar. Kalau ada masalah bertanya. Jangan menjadi penyambung hoax," kata Zudan.
Baca: Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu
Sebelumnya, Zudan mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Ia menyebut ada sanksi yang bisa diberikan bagi pihak yang melakukan hal tersebut.
"Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta," kata Zudan.
Zudan sekaligus membantah bahwa tidak ada yang menggunakan data diri miliknya untuk melakukan registrasi kartu prabayar orang lain. "Tidak benar. Salah persepsi saja," ujarnya. Sebelumnya beredar kabar bahwa data NIK dan KK milik Dirjen Dukcapil juga digunakan oleh pihak lain.