Kemendagri Pastikan Informasi NIK dan KK Bocor Adalah Hoax

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 12 Maret 2018 15:41 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, dan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Sarah Sadiqah di kantor Kemendagri, Jakarta, 14 November 2017. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arid Fakrulloh mengatakan informasi yang beredar mengenai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang bocor adalah tidak benar alias hoax. "Pertama tidak ada data yang bocor dari kami," kata Zudan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Kemendagri telah membuka data tersebut dan melacak dugaan kebocoran seperti informasi yang beredar di media sosial. Hasilnya, kata Zudan, tidak ada lalu lintas data administrasi kependudukan yang keluar atau bocor. "(Yang bocor) NIK dan KK bukan berasal dari sistem kami," ujarnya.

Baca: Kominfo: 37 Juta Pelanggan Belum Registrasi Kartu Prabayar

Menurut Zudan, sejauh ini belum ada laporan NIK dan KK yang bocor dari masyarakat ke Kemendagri. Bahkan, sejauh ini sudah ada 340 juta nomor telepon seluler yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

Sedangkan, laporan adanya kebocoran tersebut baru dilakukan seorang warga di media sosial. "Belum ada juga laporan ke Bareskrim (jika benar ada kebocoran data)," kata Zudan.

Advertising
Advertising

Ia meminta masyarakat mencari tahu kebenaran suatu informasi. Soalnya, kebocoran data bisa terjadi melalui media sosial. "Ketik saja di google nomor NIK pasti keluar. Kalau ada masalah bertanya. Jangan menjadi penyambung hoax," kata Zudan.

Baca: Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu

Sebelumnya, Zudan mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Ia menyebut ada sanksi yang bisa diberikan bagi pihak yang melakukan hal tersebut.

"Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta," kata Zudan.

Zudan sekaligus membantah bahwa tidak ada yang menggunakan data diri miliknya untuk melakukan registrasi kartu prabayar orang lain. "Tidak benar. Salah persepsi saja," ujarnya. Sebelumnya beredar kabar bahwa data NIK dan KK milik Dirjen Dukcapil juga digunakan oleh pihak lain.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

17 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

32 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

28 Februari 2024

Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keungan mencatat pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 61,51 orang.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

6 Januari 2024

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

PT Pertamina Patra Niaga menyebut transaksi LPG 3 kg menggunakan KTP sudah mencapai 31,9 juta NIK.

Baca Selengkapnya

12,5 Juta NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

3 Januari 2024

12,5 Juta NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri sebesar 72,46 juta WP, terdapat 59,88 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.

Baca Selengkapnya