Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 9 Maret 2018 14:36 WIB

Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat tidak memercayai informasi bohong atau hoax terkait permintaan dan imbauan penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti Kartu Keluarga. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arid Fakrulloh mengatakan bagi warga yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK.

"Data anda aman. Informasi untuk mengganti KK, itu berita hoax," kata Zudan melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Maret 2018.

Simak: Terlambat Registrasi Kartu Prabayar, Ini Tahapan Pemblokirannya

Ia menuturkan selama ini banyak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai keamanan data kependudukan. Mengacu pada Pasal 58 ayat 4 Undang-undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. "Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar," kata Zudan.

Baca: Rudiantara: Pelaku yang Salahgunakan NIK dan KK Terancam Pidana

Zudan mengatakan lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab. Selain itu, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host. "Dibangun dashboard data untuk memonitor siapa sedang mengakses siapa," ujarnya.

Advertising
Advertising

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Serta sebelum pemberian akses data, perlu diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Setelah itu, baru dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna.

Khusus koneksi untuk registrasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK, Zudan mengatakan registrasi masyarakat ke masing-masing operator seluler tersebut hanya menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai. "Bukan memberikan data kependudukan, sehingga dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil," ujarnya.

Baca: Keluhkan NIK Dipakai untuk 50 Nomor, Ini Tanggapan Kominfo

Terkait berita adanya kebocoran data, Zudan kembali menegaskan bahwa tidak ada kejadian tersebut. Masalah yang teridentifikasi adalah adanya pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang diunggah di media sosial oleh pemiliknya sendiri.

Zudan kembali mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Ia menyebut ada sanksi yang bisa diberikan bagi pihak yang melakukan hal tersebut.

"Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta," kata Zudan.

Zudan sekaligus membantah bahwa tidak ada yang menggunakan data diri miliknya untuk melakukan registrasi kartu prabayar orang lain. "Tidak benar. Salah persepsi saja," ujarnya. Sebelumnya beredar kabar bahwa data NIK dan KK milik Dirjen Dukcapil juga digunakan oleh pihak lain.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya