Perusakan Rumah Ibadah, Gubernur Alex Noerdin: Murni Kriminal

Jumat, 9 Maret 2018 08:56 WIB

Alex Noerdin, Gubernur Sumatra Selatan (Reza Sumantri/Tempo)

TEMPO.CO, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memastikan insiden perusakan Kapel Santo Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, bukan terkait dengan persoalan agama, ras, dan keyakinan warga setempat. Dalam keterangannya, Alex mengatakan kejadian tersebut murni kriminal dan telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Ilir.

"Saya sudah berkoordinasi sama Bapak Kapolda, sehingga diyakini ini murni kriminal," ucap Alex pada Jumat, 9 Maret 2018.

Menurut Alex, Desa Mekar Sari dikenal sangat kondusif, meskipun memiliki keberagaman suku, agama, dan ras. Kapel itu sendiri sebenarnya sudah dibangun sejak 2000 dan baru direnovasi tahun lalu.

Baca: Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Karena itu, Alex mengingatkan untuk tidak perlu membesar-besarkan kejadian perusakan ini. Ia menjamin peristiwa itu tidak menimbulkan gejolak berarti di kalangan masyarakat setempat. "Mungkin ada yang mau coba-coba rusak jargon Sumsel zero konflik," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Alex, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Nantinya, tutur dia, akan diketahui pelaku dan motif perusakannya, agar kejadian ini tak terulang.

Alex pun meminta Bupati Ogan Ilir mengumpulkan semua camat dan meningkatkan kewaspadaan di wilayah masing-masing. Selain itu, Bupati didorong untuk lebih aktif berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat demi terjaganya lingkungan yang kondusif.

Baca: Insiden Singkil Muncul untuk Tertibkan Tempat Ibadah

Sementara itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Sumatera Selatan Hendra Zainuddin mengatakan, bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ogan Ilir, pihaknya sudah turun ke lapangan. Dia juga memastikan hal ini tak ada kaitannya dengan konflik agama.

FKUB, ucap Hendra, biasanya mengumpulkan instansi terkait untuk ikut serta merekomendasi rumah ibadah yang akan dibangun sesuai atau tidak. "Kami juga rutin melakukan koordinasi," ujarnya.

Perusakan Kapel Santo Zakaria terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kapel tersebut biasanya digunakan sekitar 60 anggota jemaah. Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Rantau Alai sekitar pukul 01.30 WIB dan dilaporkan ke Polres Ogan Ilir pukul 05.40 WIB. Beberapa barang bukti ikut diamankan, seperti palu, batu, kursi yang rusak, dan jendela. Pelaku diperkirakan berjumlah enam orang saat melakukan penyerangan.

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

34 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

41 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya