Soal PBB, KPU Akan Taati Putusan Bawaslu
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 5 Maret 2018 11:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu pada 2019. Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengatakan pada prinsipnya, pihalnya akan melaksanakan putusan Bawaslu.
"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu, itu amanah undang-undang," kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. Pertimbangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Baca:
Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat ...
Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPU
KPU masih mempelajari putusan Bawaslu yang menyatakan PBB boleh ikut Pemilu 2019. Putusan itu, kata Wahyu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan. Bawaslu tidak memerintahkan KPU memverifikasi ulang. “Bawaslu membatalkan SK sebelumnya dan menjadikan PBB sebagai peserta pemilu."
Ahad, Bawaslu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dikeluarkan dari daftar calon peserta Pemilu 2019 bersama Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, dan Parsindo.
Baca juga:
KPU Jawab Tudingan PBB Soal Kejanggalan ...
PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza ...
KPU sebelumnya menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru itu.
Selain Pemilu 2019, dalam putusan adjudikasi Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan legislatif di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Wahyu menegaskan putusan Bawaslu itu tidak membuat tahapan pemilu mundur. Menurut dia, akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu. "Konsekuensi logis akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu."