Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

Minggu, 4 Maret 2018 00:11 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.

TEMPO.CO, Medan - Gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan pasangan Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) dan Ance Selian akhirnya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Putusan dibacakan usai lima kali sidang di Kantor Bawaslu pada Sabtu, 3 Maret 2018.

Baca: Nasib JR Saragih di Pilgub Sumut Akan Ditentukan dalam 12 Hari

Usai putusan, JR Saragih optimistis akan dapat mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mendatang. "Kalau melihat putusan tadi, berarti JR-Ance akan ikut dalam Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu masyarakat," ujar JR Saragih usai persidangan putusan.

Pasangan JR Saragih dan Ance Selian ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Musababnya, legalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih yang disebut KPU tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

JR Saragih menyatakan pasca keputusan Bawaslu, pihaknya akan segera melakukan legalisir ijazah kembali sesuai prosedur yang berlaku. Setelahnya, persyaratan yang telah dilengkapi juga akan disampaikan ke KPU Sumatera Utara sesuai keputusan Bawaslu.

Namun JR Saragih belum bisa memberikan waktu secara pasti kapan akan melegalisir ijazahnya. Lelaki yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Simalungun tersebut akan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, JR Saragih juga berterima kasih kepada para pihak yang telah mendukungnya.
"Terima kasih kepada Tuhan. Terimakasih kepada semua pecinta JR yang ada disini. Saya berikan apresiasi karena selalu membuat nyaman, tidak ada keributan", puji JR Saragih.

Baca: Gagal Ikut Pilkada, Partai Demokrat Ungkap Ijazah JR Saragih

Sebelumnya, KPU Sumatera Utara terlebih dahulu hanya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara. Dengan keputusan dari Bawaslu hari ini, pasangan JR Saragih dan Ance Selian berpeluang kembali masuk dalam bursa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

IIL ASKAR MONDZA

Berita terkait

Bawaslu Usut Video Dukungan JR Saragih ke Djarot-Sihar

3 April 2018

Bawaslu Usut Video Dukungan JR Saragih ke Djarot-Sihar

JR Saragih masih berstatus sebagai Bupati Simalungun.

Baca Selengkapnya

Djarot Saiful Hidayat Ucapkan Terima Kasih kepada JR Saragih

3 April 2018

Djarot Saiful Hidayat Ucapkan Terima Kasih kepada JR Saragih

Djarot Saiful Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada JR Saragih melalui video.

Baca Selengkapnya

Pilgub Sumut, JR Saragih Ajak Pendukungnya Pilih Djarot-Sihar

2 April 2018

Pilgub Sumut, JR Saragih Ajak Pendukungnya Pilih Djarot-Sihar

Melalui rekaman video, JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar.

Baca Selengkapnya

Pasangan JR Saragih Mundur, Demokrat Belum Alihkan Suara

2 April 2018

Pasangan JR Saragih Mundur, Demokrat Belum Alihkan Suara

Ance Selian mundur setelah gugatan JR Saragih dan dirinya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya

Pasangan JR Saragih Mundur dari Pilgub Sumut

29 Maret 2018

Pasangan JR Saragih Mundur dari Pilgub Sumut

Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara, Ance Selian, yang berpasangan dengan JR Saragih menyatakan mundur dari Pilgub Sumut.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen JR Saragih Dinyatakan Lengkap

29 Maret 2018

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen JR Saragih Dinyatakan Lengkap

Tim Jaksa dari Sentra Gakumdu Sumatera Utara, menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka JR Saragih dinyatakan lengkap.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara JR Saragih Diperiksa Jaksa Selama 5 Hari

28 Maret 2018

Berkas Perkara JR Saragih Diperiksa Jaksa Selama 5 Hari

Tiga jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen JR Saragih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Sumut, Ini Alasan Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN

27 Maret 2018

Kata KPU Sumut, Ini Alasan Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN

Gugatan JR Saragih dilakukan saat proses administrasi di Bawaslu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kalah di PTTUN, JR Saragih Dipersilakan Ajukan Kasasi ke MA

27 Maret 2018

Kalah di PTTUN, JR Saragih Dipersilakan Ajukan Kasasi ke MA

KPU RI menilai ditolaknya gugatan JR Saragih menunjukan keputusan KPU Sumut sudah benar.

Baca Selengkapnya

Gugatan Ditolak PTTUN, Relawan JR Saragih Ancam Keluar Demokrat

27 Maret 2018

Gugatan Ditolak PTTUN, Relawan JR Saragih Ancam Keluar Demokrat

Relawan JR Saragih meminta partai pengusung untuk maksimal mendukung gugatan ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya