Debat Pilkada, KPU Tak Bisa Beri Dispensasi Calon yang Kena OTT

Sabtu, 3 Maret 2018 07:22 WIB

Suasana tampak dalam debat pilkada putaran ke-2 di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tetap memiliki hak untuk kampanye. Namun, untuk agenda debat pemilihan kepala daerah (pilkada), calon kepala daerah bisa digantikan oleh wakilnya.

Wahyu mengatakan KPU tidak bisa memberikan dispensasi kepada calon kepala daerah supaya bisa keluar tahanan untuk ikut debat. Menurut dia, KPU tidak punya wewenang untuk menginterupsi proses hukum yang sedang dijalankan.

"Kami tidak bisa memberikan surat dispensasi. Proses hukum dan proses Pemilu itu berbeda," kata Wahyu di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 2 Maret 2018.

Baca: Calon Kepala Daerah Kembali Ditangkap, KPK Ingatkan Lagi Hal ini

Menurut Wahyu, jika mengedepankan prinsip keadilan, maka bukan dengan cara membatalkan debat Pilkada. Justru, kata dia, pembatalan debat pilkada karena dianggap tidak adil bagi calon kepala daerah yang terkena OTT itu keliru. "Karena pasangan calon yang tidak terkena OTT juga berhak mengikuti debat pilkada," ujarnya.

Advertising
Advertising

Wahyu menuturkan, proses kampanye bagi calon kepala daerah yang terkena OTT tidak akan terhambat. Mereka tetap bisa berkampanye meski tak bisa keluar tahanan. "Fasilitasnya disediakan oleh KPU," kata dia.

Baca: Dalam Setahun KPK Tangkap 8 Kepala Daerah, Korupsi untuk Pilkada?

Menurut Wahyu, kemungkinan bertambahnya calon kepala daerah yang terkena OTT bisa saja terjadi. Namun, ia menuturkan, KPU akan tetap berpegangan pada Undang-undang sehingga calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka, masih sah menjadi kepala daerah. "Posisi mereka sebagai calon kepala daerah tetap ajeg. Kami menganut prinsip kepastian hukum," kata dia.

Sejak proses pilkada dimulai, sejumlah calon kepala daerah terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diantaranya adalah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

15 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

15 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

16 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

18 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

20 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

23 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya