ICW Nilai Polri Salah Kaprah Soal MoU Penanganan Korupsi Daerah

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 2 Maret 2018 13:08 WIB

Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak tepat mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa membuat pelaku tindak pidana korupsi dapat dibebaskan atau diproses secara hukum.

“Kalau saya lihat tidak ada klausul seperti yang disampaikan Ari Dono dalam perjanjian kerja sama itu,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.

Pada Rabu, 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. Saat itu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Baca: Pejabat Daerah Korupsi, Mendagri Dahulukan Hukuman Administratif

Menurut Adnan, isu yang disampaikan Ari Dono membuat bias masyarakat dalam memandang terjadinya penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Bahkan, antara pernyataan Ari Dono terkait koruptor bisa dibebaskan jika mengembalikan kerugian negara, jauh berbeda dengan isi dokumen sebenarnya. “Itu membuat publik bingung, Sebenarnya mana yang bisa dirujuk. Statement pejabat publik atau dokumen perjanjiannya,” kata Adnan.

Advertising
Advertising

Menurut Adnan, Ari Dono salah kaprah dalam membaca pasal 7 pada perjanjian kerja sama yang ditandangani Kemendari, Kejaksaan dan Kepolisian, terkait pemeriksaan investigastif dan penyelidikan. Pada ayat pertama di pasal tersebut tertuang bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Pihak pertama dalam hal ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya, pada ayat kedua pasal 7, pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan informasi tersebut terindakasi kesalahan administrasi atau pidana.
Poin tersebut yang kemudian menjadi isu proses hukum kasus yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan. “Padahal tidak ada klausul yang ekplisit yang menyatakan apabila pelaku indikasi tindak pidana korupsi mengembalikan kerugiannya, maka dia bisa dibebaskan atau tidak diproses secara hukum," kata Adnan.

Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Pada poin selanjutnya di pasal 7 menyatakan pihak pertama dalam pemeriksaan investigasif menemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi, maka pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua atau ke tiga untuk melakukan penyelidikan. Pihak kedua atau ketiga dalam hal ini adalah kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, pada ayat keempat, jika pihak kedua dan ketiga menemukan adanya kesalahan administrasi mesti dikembalikan lagi kepada pihak pertama atau APIP. Adapun, kesalahan adminstrasi yang dimaksud ada empat kriteria.

Pertama adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, terdapat kerugian negara dan telah melalui proses tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima pejabat atu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Ketiga, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut.

Dan terakhir merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Poin kedua ini yang dianggap lahirnya diskresi untuk tidak memproses secara hukum pihak (koruptor) yang terbukti dan telah mengganti rugi,” kata Adnan. “Padahal poin ini sudah diatur di Undang-undnag Perbendaharaan Negara.”

Dalam peraturan perbendarahaan, menurut Adnan, aturan ganti rugi bisa dilakukan apabila kerugian negara bukan karena indikasi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti adanya kesalahan administrasi. “Saya juga bingung dengan maksud itu (pernyataan Ari Dono) bisa dihentikan penyelidikannya. Itu (korupsi) yang dimana," ujarnya.

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

4 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya