TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI guna menanggulangi korupsi di tingkat daerah bagi pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN). Aparat penegak hukum akan mendahulukan penindakan secara administratif.
"Kami mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan permasalahan dalam pemerintah daerah," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid pada Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: 8 Kepala Daerah yang Diduga Korupsi untuk Modal Pilkada
Hal-hal yang disepakati oleh ketiga lembaga negara ini antara lain batasan laporan yang berindikasi administrasi dan pidana. "Semua laporan masyarakat harus ditindak lanjuti oleh aparat pengawas intern pemerintah dengan aparat penegak hukum," ujar Tjahjo.
Dengen MoU ini, Tjahjo mengatakan, jika oknum pemerintah daerah yang terbukti melakukan korupsi, namun seluruh hasil korupsinya dikembalikan ke negara, maka akan mendapatkan tindakan administratif, yaitu pemecatan. "Sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi sesuai asas hukum pemerintahan yang baik," kata dia.
Baca: Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait Pilkada 2018
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan jika oknum pemerintah daerah mengembalikan uang yang dikorupsi itu. Alasannya, anggaran di kepolisian untuk penanganan korupsi Rp 280 juta. "Kalau korupsinya Rp 100 juta, rugi negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama , Tjahjo kembali mengingatkan jajarannya soal area rawan korupsi dalam perencanaan anggaran daerah. "Kepala daerah yang baru dilantik langsung kita tatar soal korupsi," kata dia.