Nur Alam Punya Tiga KTP, Satu untuk Buka Rekening Axa Mandiri

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 28 Februari 2018 20:12 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan wewenang membantah membuat perjanjian dengan Richcorp International Limited saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengakui dirinya memiliki tiga kartu tanda penduduk (KTP). Salah satu KTP itu digunakan untuk membuka rekening AXA Mandiri yang diduga digunakan untuk menampung duit haram Nur Alam.

Hal tersebut diungkapkan Nur Alam saat dicecar pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan KTP berbeda dalam dokumen pembelian rumah dan dokumen pembukaan rekening Axa Mandiri milik Nur Alam pada 2010.

Baca: Nur Alam Bantah Buat Perjanjian dengan Perusahaan Richorp

"Jadi sebenarnya berapa KTP yang saudara miliki?" tanya Jaksa KPK saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2018.

"Yang saya tahu KTP saya itu ada yang berkenaan dengan jabatan saya, KTP Kendari dan KTP Jakarta yang semuanya belum mati," jawab Nur Alam.

"Anda ini kepala daerah, harusnya paham tentang kependudukan. Apa memungkinkan mempunyai tiga KTP seperti itu?" kata jaksa dengan nada tinggi.

Advertising
Advertising

Nur Alam tidak menjawab pertanyaan Jaksa dengan tegas. Namun, dia hanya berkata semua KTP yang dimilikinya masih berlaku.

Baca: Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendut Nur Alam. Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 September 2014 dengan judul 'Putar-putar Duit Nikel', seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam. Bukan dikirim oleh Mr Chen, melainkan oleh Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Pada September hingga November 2010, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan nilai total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Rinciannya 15 September 2010 US$ 500 ribu, 22 September 2010 US$ 1 juta, 18 Oktober 2010 US$ 1 juta dan 29 November 2010 US$ 2 juta.

Oleh AXA, uang itu ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada formulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Ini menandakan Richcorp diperintahkan seseorang di Indonesia mengirimkan dana. Sisa dana, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.

MAJALAH TEMPO

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

28 Maret 2018

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan ke kliennya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Baca Selengkapnya