Ciduk 4 Anggota The Family MCA, Polri Kejar Pelaku Lain

Selasa, 27 Februari 2018 13:04 WIB

Serangan Cyber Masih Memburu Data Konsumen

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA. Setelah penangkapan itu, kepolisian menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain yang terindikasi dengan MCA.

"Kami akan menyelidiki (kemungkinan adanya) pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2018.

Baca juga: Cara Tim Cyber Polri Identifikasi Penipu Online dan Penyebar Hoax

Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin, 26 Februari 2018 itu diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, mereka juga diduga menyebarkan virus kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

"Grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial," ujar Fadil.

Pelaku pertama adalah Muhammad Luth, 40 tahun, warga Jalan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berprofesi sebagai karyawan. Kedua, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman, Pangkal Pinang, Bangka Belitung berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Puskesmas Selindung.

Baca: Penjahat Siber Cina Anggap Indonesia Tempat Sembunyi yang Aman

Advertising
Advertising

Ketiga, Ramdani Saputra, 39 tahun, warga Dusun Kedisan, Desa Yehembang, Jembrana, Bali berprofesi sebagai karyawan swasta. Terakhir, Yuspiadin, 24 tahun, warga Dusun Cilanggok, Jatinunggal, Sumedang berprofesi sebagai wiraswasta. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda yakni Jakarta, Bandung, Bali, dan Pangkal Pinang.

Fadil mengatakan keempat pelaku disangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain aktif di grup The Family MCA, keempat tersangka itu diketahui juga tergabung dalam sejumlah grup, seperti Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

10 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya