KPU Jawab Tudingan PBB Soal Kejanggalan Verifikasi Partai
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 27 Februari 2018 11:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi soal tudingan Partai Bulan Bintang (PBB). Usai sidang ajudikasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menuding KPU memalsukan data keanggotaan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
"(Tudingan) itu mengerikan sekali. Saya tidak bisa komentar lebih jauh karena ini sudah proses ajudikasi," ujar Wahyu pada Senin, 26 Februari 2018 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Baca: Sidang Bawaslu, Ini Kejanggalan Verifikasi KPU Menurut PBB
Menurut Wahyu, sebelum proses ajudikasi dilaksanakan, telah dilakukan proses mediasi namun tidak ada titik temu. Artinya, kata Wahyu, KPU tetap berpengangan terhadap hasil kerja yang sudah dirapatplenokan.
Wahyu menuturkan, saat mediasi, PBB juga tetap berpegangan terhadap argumen mereka sendiri. Karena tidak ada titik temu tersebut, maka KPU dan PBB sepakat melakukan upaya ajudikasi. "Tidak hanya PBB, tetapi berikutnya ada PKPI dan tujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi oleh KPU," kata Wahyu.
Baca: Tak Lolos Pemilu 2019, PBB Sebut Terkendala Geografis Daerah
Adapun Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, agenda sidang ajudikasi kemarin bertujuan untuk mendengarkan permohonan dari partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. Hari ini, Selasa, 27 Februari 2018 akan diadakan sidang lanjutan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu KPU. Sedangkan hasil keputusan gugatan akan dikeluarkan pada tanggal 3 Maret 2018 atau 12 hari sejak gugatan dilayangkan.
“Artinya kami minta dengan segala argumentasi mereka (partai yang dinyatakan tidak lolos), tapi KPU juga dengan argumentasinya. Jadi tetap pada pendiriannya masing-masing,” ujar Abhan.