Meski Tolak Dakwaan, Bupati Rita Widyasari Tak Ajukan Eksepsi

Rabu, 21 Februari 2018 17:26 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, 6 Oktober 2017. Rita ditangkap KPK atas dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Noval El Farveisa selaku kuasa hukum Rita menyatakan menolak seluruh dakwaan.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi tapi kami menolak seluruh dakwaan," kata Noval di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2018.

Karena itu, hakim ketua Sugiyanto memutuskan sidang lanjutan Rita akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2018. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK. "Persidangan dilanjutkan pembuktian," ujar Sugiyanto.

Baca: Bupati Rita Widyasari Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 469 Miliar

Rita Widyasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Rita didakwa telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar sehubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Advertising
Advertising

Untuk kasus suap ini, Rita didakwa melanggar melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sidang yang sama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar karena telah memberikan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca: Selain Gratifikasi, Rita Widyasari juga Didakwa Terima Suap

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita Widyasari dan Khairudin juga berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya