TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 6 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan sehubungan pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK Dame Maria Silaban di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Jaksa Maria menyebutkan, Rita menerima uang suap itu dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Heri memberikan uang dengan maksud memperlancar pengurusan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru.
Baca: Rita Widyasari Bantah Pernah Lakukan Perawatan Wajah
Pada pertengahan 2009, Hery telah mengajukan izin tersebut. Akan tetapi, ada tumpang tindih perizinan lantaran lokasi terkait sudah memiliki izin berupa Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Sebagian lokasi juga telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari. Karenanya, izin lokasi yang diajukan Hery tak terbit hingga Mei 2010. Hery pun memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang saat itu terpilih sebagai bupati Kukar 2010-2015.
"Atas perintah Hery Susanto Gun alias Abun itu, sekitar awal Juni 2010 Hanny Kristianto menemui terdakwa (Rita) menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto Gun alias Abun," kata Maria.
Baca: Bupati Rita Widyasari Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 469 Miliar
Atas permintaan itu, Rita menandatangani Surat Keputusan yang memberikan izin lokasi seluas 16.000 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Izin Lokasi bahwa maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan seluas 15.000 hektar.
Akibat perbuatannya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya tersangka suap. Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Hery. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati Kukar.