Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Gratifikasi, Rita Widyasari juga Didakwa Terima Suap

image-gnews
Ekspresi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2018. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2018. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 6 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan sehubungan pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK Dame Maria Silaban di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Jaksa Maria menyebutkan, Rita menerima uang suap itu dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Heri memberikan uang dengan maksud memperlancar pengurusan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru.

Baca: Rita Widyasari Bantah Pernah Lakukan Perawatan Wajah

Pada pertengahan 2009, Hery telah mengajukan izin tersebut. Akan tetapi, ada tumpang tindih perizinan lantaran lokasi terkait sudah memiliki izin berupa Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Sebagian lokasi juga telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari. Karenanya, izin lokasi yang diajukan Hery tak terbit hingga Mei 2010. Hery pun memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang saat itu terpilih sebagai bupati Kukar 2010-2015.

"Atas perintah Hery Susanto Gun alias Abun itu, sekitar awal Juni 2010 Hanny Kristianto menemui terdakwa (Rita) menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto Gun alias Abun," kata Maria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bupati Rita Widyasari Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 469 Miliar

Atas permintaan itu, Rita menandatangani Surat Keputusan yang memberikan izin lokasi seluas 16.000 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Izin Lokasi bahwa maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan seluas 15.000 hektar.

Akibat perbuatannya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya tersangka suap. Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Hery. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati Kukar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju


Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK


Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Vonis ini terkait dengan tindak pidana korupsi kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari


Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.


KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Azis diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.