Hadapi SBY, Firman Wijaya Didampingi 400 Advokat

Selasa, 20 Februari 2018 19:32 WIB

Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 6 Februari 2018. Firman Wijaya dilaporkan karena menyebut nama SBY sebagai aktor besar di balik proyek e-KTP. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, mengatakan sekitar 400 orang advokat siap memberikan pembelaan bagi pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam kasusnya dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Sampai saat ini sekitar 400 orang advokat sudah bergabung dengan tim untuk mendampingi Firman," ujar Juniver di kantor Sekretariat LMPP Building, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2018.

Baca: 3 Elemen Partai Demokrat Laporkan Advokat Firman Wijaya ke Polisi

Menurut Juniver, dukungan tersebut diberikan oleh para advokat dari berbagai daerah. Mereka pun sudah memberikan tanda tangannya untuk dukungan tersebut. Untuk membuktikan, Juniver menunjukkan lembaran tanda tangan yang ia maksud.

Konflik antara SBY dan Firman muncul seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY menanggapinya dengan menyatakan bahwa proyek itu harus berjalan.

Advertising
Advertising

Selain itu, nama SBY dan Partai Demokrat disebut oleh Firman Wijaya dalam pernyataan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014. Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018.

Baca: Pemilu 2019, SBY dan Demokrat Kian Sulit Bikin Poros Mandiri

Juniver menyebut langkah SBY terlalu reaktif dan dianggap melecehkan marwah profesi advokat. Soalnya, apa yang dikatakan Firman dalam sidang tersebut adalah sebuah upaya mencari kebenaran materiil sesuai tugasnya sebagai advokat.

Ia juga mengatakan sebagai advokat, Firman memiliki imunitas selama menjalani tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga, dia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal itu, kata Juniver ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab dalam sidang dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundangan," kata Juniver.

Dengan begitu, Juniver pun mengatakan saat ini tim sedang merumuskan langkah yang tepat untuk menghadapi pelaporan SBY terhadap Firman Wijaya. Namun, ia masih enggan menyebut langkah yang dimaksud.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

33 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

17 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

21 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 hari lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

1 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

1 hari lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

1 hari lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

3 hari lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya