Fahri Hamzah Sebut Nazaruddin dan KPK Bersekongkol

Selasa, 20 Februari 2018 01:24 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah meradang seusai mendengar tuduhan dari Muhammad Nazaruddin. Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini tidak terima disebut menerima uang korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR masa kerja 2004-2009.

Fahri mengaku telah mendengar semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia lantas menyimpulkan, "ada persekongkolan Nazar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Nazaruddin Sebut Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah

Fahri mengatakan kalimat yang paling banyak dikatakan Nazar adalah "Kita serahkan kepada KPK" dan "Saya paling banyak bantu KPK selama ini." Nazar, kata Fahri, juga mengaku telah menyebutkan banyak nama untuk ditindaklanjuti KPK. Inilah yang membuat Fahri beranggapan bahwa Nazaruddin dan KPK bersekongkol.

Tuduhan itu disampaikan Nazarudiin setelah bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018. Mantan politikus Partai Demokrat itu bahkan sesumbar akan membongkar korupsi yang dilakukan Fahri. Namun, Nazaruddin tak berterus terang kasus apa yang akan menyeret Fahri dan hanya menyampaikan bahwa barang bukti akan segera diserahkan ke KPK.

"Nanti saya serahkan semuanya, di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia menerima yang beberapa kali," kata Nazaruddin.

Baca: KPK Siap Terima Informasi dari Nazaruddin Soal Fahri Hamzah

Advertising
Advertising

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mempersilakan Nazaruddin jika ingin menyampaikan informasi. "Kalau ada bukti pendukung, akan kami terima," ujarnya, Senin, 19 Februari 2018.

Fahri menuduh balik. Menurut Fahri, kesaksian Nazaruddin dalam persidangan itu adalah bentuk atas kekecewaan karena proses asimilasinya yang tertunda dan bocornya kembali dokumen panitia khusus hak angket DPR tentang ratusan kasus Nazar yang disimpan KPK. Penundaan proses asimilasi Nazar karena dokumen KPK yang menjamin Nazar tidak mempunyai kasus tiba-tiba bocor.

Dalam keterangannya, Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa pernyataan Nazaruddin tidak berhubungan sama sekali dengannya. Tuduhan tersebut, kata dia, hanyalah pengulangan persekongkolan Nazar yang sudah dilakukan hampir dasawarsa. "Kerusakan akibat Nazar telah nyata, cukuplah," kata Fahri.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya