KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lampung Tengah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Amirullah
Kamis, 15 Februari 2018 22:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim untuk menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 19 orang yang terdiri dari kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, pihak swasta, ajudan, dan sopir.
"Secara keseluruhan KPK mengamankan 19 orang, delapan orang di Jakarta dan 11 di Bandar Lampung dan Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Februari 2018.
Baca juga: Terkena OTT, Bupati Lampung Tengah Dibawa ke KPK
Mereka yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah berinsial ADR, dan staf PU berinisial I.
Sementara dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ada Rusliyanto, ZA, RR, IK, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah berinisial S. Untuk pihak swasta, mereka yang tertangkap, yakni N, A, dan ADK. Pegawai negeri sipil ada SNW, AAN, dan K. Sisanya adalah seorang ajudan bupati dan dua sopir.
Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK
Laode menyatakan, OTT dilakukan terkait suap perizinan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Tiga dari 19 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Mereka adalah Rusliyanto (RUS), J. Natalis Sinaga (JNS), dan Taufik Rahman (TR).
"KPK menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD yang sekarang terjadi di Lampung Tengah," ujar Laode.