Bareskrim Mabes Polri Ungkap Solar Oplosan Beromzet Ratusan Juta

Kamis, 15 Februari 2018 20:58 WIB

Polisi membongkar gudang penimbunan sekaligus pengoplosan solar dan minyak tanah serta oli beas di sebuah rumah susun di Bandar Lampung, Rabu (28/3). TEMPO/Nurochman Arrazie

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus peredaran solar palsu di wilayah Banten. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi Suheri sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan langkah awal yang dilakukan tersangka, yakni membeli bahan baku dari wilayah Lampung berupa minyak mentah atau solar kotor. "Minyak kotor atau limbah kapal dan oli bekas bengkel dan industri," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Kapal Muat Ilegal Ditangkap di Selat Riau, 20 Ton Solar Diselamatkan

Oli kotor tersebut ditampung di perusahaan Suheri di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Jawilan, Serang, Banten. Oli itu kemudian dicampur dengan bahan kimia blacing active merek Tianyu dengan perbandingan satu ton oli dan satu sak Tianyu. "Selanjutnya, diendapkan dalam tangki storage selama empat jam supaya kotoran padatnya terpisah," katanya.

Setelah diendapkan, tutur Daniel, minyak solar itu disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke bak penampung sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar. "Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD atau solar," katanya.

Simak: Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU

Menurut Daniel, solar oplosan itu dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan, dan pelaku galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Rata-rata Suheri memproduksi solar itu sekitar 100 ribu liter per pekan atau 400 ribu liter per bulan. Keuntungan yang didapat Suheri sebesar Rp 1.000-1.500 per liter. "Setiap bulan diperkirakan untung Rp 500 juta," katanya.

Daniel mengatakan Suheri telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak 2017. Pada Oktober 2017, bisnis itu sempat berhenti tapi dilanjutkan kembali pada Desember 2017.

Suheri diketahui memiliki 20 karyawan yang terdiri atas staf administrasi, tenaga keamanan, bagian produksi, serta sopir dan kenek. Polisi menyita barang bukti berupa 29 ribu liter minyak mentah bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, dua unit dompleng, satu unit alkon, satu unit mesin sedot, 40 sak karung bubuk blacing Tianyu, dan 20 jeriken cairan blacing.

Lihat: Premium Pertamina Berasal dari Pertamax Oplosan

Polisi juga menyita satu unit truk tangki ukuran 32 ton, satu unit truk tangki ukuran 8 ton kosong, satu unit truk tangki ukuran 8 ton berisi 8.000 liter solar hasil olahan yang ditolak konsumen, dan satu lembar surat jalan Nomor 029/SAE BTN//2018 tertanggal 31 Januari 2018.

Atas perbuatannya, Suheri disangkakan dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Daniel.

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

14 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

42 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

43 hari lalu

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

49 hari lalu

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.

Baca Selengkapnya

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

49 hari lalu

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

Konsumsi Pertalite tahun lalu di bawah kuota, dan tahun ini jatah BBM bersubsidi ini turun jadi 31, juta kiloliter. Kuota solar naik jadi 19 juta KL.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

49 hari lalu

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

50 hari lalu

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan pembatasan akan berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

50 hari lalu

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

51 hari lalu

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

51 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya