Suap Harley, Biaya Hiburan Malam Auditor BPK Habiskan Rp 107 Juta

Selasa, 13 Februari 2018 16:50 WIB

Suasana pembacaan tuntutan terhadap General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 13 Februari 2018. TEMPO/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi dianggap terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah memberikan suap kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto, berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 warna hitam senilai Rp 115 juta.

Selain memberi motor, Setia Budi bersalah memberi fasilitas hiburan malam di tempat karaoke kepada Sigit dan anggota BPK lainnya dengan biaya total Rp 107,8 juta. "Perbuatan terdakwa dalam pemberian hiburan malam itu haruslah dipandang ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Sigit Yugoharto sebagai pemeriksa BPK," kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: Suap Harley Davidson, GM Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara

Angka itu dihitung dari pemberian hiburan secara bertahap kepada tim pemeriksa BPK untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2015 dan 2016. Tim tersebut terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), serta Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua subtim). Selain itu, anggota tim terdiri atas Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S. Turnip, dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.

Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S. Turnip, dan Roy Steven ke Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan, dan Andriansyah dengan biaya Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Advertising
Advertising

Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry, dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp 32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.

Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke

Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK, yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin, dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp 34 juta, dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.

Selain hiburan malam, anggota tim pemeriksa BPK menikmati fasilitas lain berupa penginapan. Pada 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika, Bandung, yang seluruhnya berbiaya Rp 7,09 juta.

Pada 7-11 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK, antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven, dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam di hotel Best Western Premier the Hive, Jakarta Timur, dengan biaya Rp 32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.

Atas perbuatannya, Setia Budi dituntut hukuman 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. "Unsur memberikan sesuatu sudah terjadi secara sempurna karena pemberian fasilitas sudah diterima dan dinikmati, dan telah ada perpindahan penguasaan barang dari pihak pemberi kepada penerima," ujar jaksa Subari.

Jaksa menilai Setia Budi melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebut bahwa hal-hal yang meringankan Setia Budi adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Dan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi," kata jaksa Subari.

Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Setia Budi dan Sigit Yugoharto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 September 2017.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya