Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pasrah dengan keadaannya yang harus tinggal di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya mengklaim dia kini seperti anak kos-kosan. Dengan kondisinya itu, Setya tak lagi memikirkan soal politik ataupun jabatan. "Kalau orang sudah dalam (keadaan) susah, (seperti) anak kos-kosan. Satu-satunya harapan hanya keluarga, istri dan anak," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Setya memaparkan aktivitasnya selama tinggal di rutan. Beberapa kegiatan Setya adalah mencuci piring, menyapu, dan mengepel. Hal itu dilakukan semua tahanan.
Sebelumnya, Setya menyatakan kini dia menjadi rakyat jelata setelah ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sejak ditahan pada Senin dinihari, 20 November 2017, Setya menuturkan aktivitas dan menu makanan yang ia santap pun berubah.
"Turun 2 kilogram. Namanya juga anak kos," tuturnya sebelum sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Setya tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa korupsi e-KTP. Ia diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 atau saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golongan Karya. Setya Novanto didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 juta sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.