Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanggapi langkah 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi, yang akan memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.
"Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu," kata Arief dalam pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2018.
Saat ditanya kepentingan yang dimaksud, Arief tak menjelaskan secara detil. Ia menyampaikan bahwa dia hanya akan mundur dari jabatannya sesuai ketentuan hukum. "Kita ikuti aturan hukumnya saja," kata dia.
Sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi membuat surat kepada Arief yang memintanya mundur dari jabatannya. "Surat ini akan dikirim ke MK hari Selasa tanggal 13 Februari," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor, mengatakan bahwa surat akan ditembuskan kepada delapan hakim konstitusi lainnya, Sekretaris Jenderal MK Guntur, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
Surat tersebut berisi tentang desakan agar Arief Hidayat mundur sebagai hakim konstitusi. Isi surat tersebut juga mengenai pandangan para profesor atau guru besar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Indonesia terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, dan upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.
Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan oleh Dewan Etik terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Sebelum itu, pada 2015, Arief Hidayat juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
11 hari lalu
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?