Mangkir dari Panggilan DPR Bakal Disandera

Jumat, 9 Februari 2018 15:05 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, ada aturan yang menyebut polisi wajib membantu DPR memanggil paksa lembaga atau individu yang mangkir dari panggilan legislatif. Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan hal itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol DPR.

“Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR, sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui pemilu,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca juga: Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Dibahas di Paripurna

Masinton menjelaskan, penambahan poin pada pasal 73, terkait dengan pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Dia menambahkan, pasal tersebut berfungsi sebagai pengawas politik, bukan pengawas penegak hukum secara biasa.

Masinton menjelaskan, jika ada pihak yang mangkir dari panggilan DPR, akan ada penjemputan paksa yang dibantu oleh Kepolisian RI. “Kalau dipanggil tiga kali berturut-turut mangkir tanpa alasan yang jelas,” kata dia.

Advertising
Advertising

Pemanggilan paksa tersebut, berlaku untuk semua orang yang bersinggungan dengan DPR. Masinton mengatakan penyanderaan tersebut berupa penahanan di kepolisian selama 30 hari. “Ini berlaku untuk setiap orang,” ucap dia.

Baca juga: Bambang Soesatyo Ketua DPR, Golkar Ingin Beresi Revisi UU MD3

Sebelumnya, rapat kerja yang diselenggarakan antara Komisi Hukum DPR dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyepakati adanya penambahan poin dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Alasan disepakatinya poin tersebut agar ada payung hukumnya ketika kepolisian melakukan penindakan pemanggilan paksa.

Berita terkait

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

2 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

10 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

11 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

19 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya