Dua Pelawak Ditahan, Kemlu Diminta Aktif Sosialisasi Soal Visa

Reporter

Antara

Jumat, 9 Februari 2018 07:23 WIB

Anggota Dewan Perwaklian Rakyat fraksi Partai Amanat Nasional yang juga seorang pelawak, Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal dengan Eko Patrio, meminta pemerintah semakin mengintensifkan sosialisasi mengenai visa. Hal ini ia sampaikan menanggapi dua pelawak Indonesia yang ditahan di penjara Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.

"Kementerian yang terkait dengan luar negeri harus menyosialisasikan tentang visa ini, karena saya yakin banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu betul," ujar Eko saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Pelawak Jawa Timur Ditahan di Hong Kong, Kemlu Beri Perlindungan

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada Ahad, 4 Februari 2018. Kedua komedian itu memasuki wilayah Hong Kong, Jumat, 2 Februari 2018, dengan menggunakan visa turis.

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara. Pihak panitia penyelenggara pun telah diinterogasi oleh aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Advertising
Advertising

Baca: Kemlu Diminta Klarifikasi Soal Penolakan Abdul Somad di Hong Kong

Cak Yudo dan Cak Percil telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa, 6 Februari 2018 dan kini ditahan di penjara Lai Chi Kok.

Atas dasar solidaritas sesama pelawak, Eko mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk mengetahui langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk melindungi dua pelawak asal Jawa Timur itu.

Eko dan rekan-rekannya dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) juga akan bertemu dengan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir untuk mendiskusikan lebih lanjut peristiwa ini. "Ya intinya menindaklanjuti dan menyikapi agar dua komedian ini bisa cepat selesai (proses hukumnya) dan segera pulang," kata dia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi dua pelawak Indonesia hingga putusan final pengadilan Hong Kong pada Maret mendatang. "Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami," ujarnya.

Menurut Iqbal, kejadian yang dialami kedua pelawak tersebut umum terjadi di mana komunitas WNI di Hong Kong sering mengundang pembicara atau pengisi acara dari Indonesia, tanpa memastikan bahwa pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya. "Mungkin karena mereka tahunya ke Hong Kong itu bebas visa, sehingga kurang pengetahuan kalau ada visa khusus untuk tujuan komersial," ujar Iqbal.

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

7 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

2 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

10 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya