Anggota Komisi Agama DPR Minta Pemerintah Tak Mengatur Zakat PNS

Rabu, 7 Februari 2018 08:01 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengatur zakat penghasilan dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemberian zakat oleh PNS lebih baik diserahkan kepada masing-masing individu. “Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka,” kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.

Umam menanggapi pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Zakat dari potongan gaji PNS tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Lihat: Menteri Agama: Gaji PNS Muslim Akan Dipotong Zakat 2,5 Persen

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan), mengikuti Apel Hari Santri Nasional 2017 di Tugu Proklamasi, Jakarta, 22 Oktober 2017. Hari Santri Nasional tahun ini mengambil tema Meneguhkan Peran Santri dalam Bela Negara, Menjaga Pancasila, dan NKRI. ANTARA

Baznas bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, Baznas akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Umam menerangkan, pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat tiap bulan tidak sesuai dengan undang-undang bahkan tidak memiliki landasan baik yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Tata cara penghitungan zakat mal diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Pada Pasal 26 Ayat (1) dan (2) PMA tersebut disebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kg beras. Sedangkan ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen.

“Tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan,” ucap Umam.

Mantan salah satu Ketua GP Ansor ini pun menuturkan, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Dia membenarkan bahwa ada regulasi yang mengatur soal zakat, namun regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

9 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya