TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan pemotongan gaji pegawai negeri sipil muslim untuk zakat belum diputuskan. "Itu wacana. Hanya wacana," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2018.
Jika wacana tersebut sudah diputuskan, JK memastikan bahwa pemotongan gaji untuk zakat tidak bersifat wajib. "Sukarela saja. Kami masih wacana," ucapnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
Baca juga: MUI Jelaskan Kategori Zakat Saham
"Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim," kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. "Jadi, dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Negara Pertama Terapkan Zakat Saham
Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. BAZNAS akan memanfaatkan dana tersebut untuk program peningkatan kesejahteraan.